Didemo Mahasiswa, Tunjangan Dewan Kabupaten Tangerang Batal Naik

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan seluruh anggota dewan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan pimpinan DPRD melalui kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah daerah di Tangerang, Senin, (1/09/2025) sebagai respons atas aspirasi publik terkait dinamika demonstrasi mahasiswa serta masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud.

Menurutnya, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera menindak lanjuti atas hasil dialog langsung bersama mahasisw, masyarakat serta Pemda, untuk membatalkan rancangan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.

“Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah dirubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Langkah Awal Ibadah Haji, 393 CJH Tangerang Berangkat dari Cipondoh

Amud juga mengungkapkan, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup nomor 1. Dimana aturan itu mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua.

Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.

Namun, dengan adanya pebatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikkan Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.

“Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbub tahun 2023 ke semula,” jelasnya.

Selain itu, kata Amud, usulan lain dari mahasiswa dan masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerimaan langsung oleh DPRD. Baik itu mengenai prihal transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dan soal permintaan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Baca Juga :  19 Pelajar yang Tawuran di Rajeg Dibekuk Polisi

“Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti yang berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengklaim tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.

“Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya,” ucap Kholid.

Ia menyatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah.

Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD  terdapat mekanisme penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.

“Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya,” jelasnya. (*)

Penulis : Ard

Editor : Mas

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Berita Terbaru