bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring melalui portal Sobat Dukcapil.
Melalui platform tersebut, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus datang langsung ke kantor dinas maupun kecamatan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa portal Sobat Dukcapil hadir sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat di era digital yang menginginkan pelayanan cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa mengurus dokumen kependudukan kini jauh lebih mudah. Tidak perlu lagi mengantre berjam-jam atau izin kerja. Semua proses bisa dilakukan dari mana saja, cukup melalui ponsel atau laptop,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi layanan daring ini juga bertujuan untuk mengurangi kerumunan di lokasi pelayanan fisik sekaligus menutup celah praktik percaloan. Masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan secara digital, kemudian petugas akan melakukan verifikasi secara sistematis.
“Target kami adalah menghadirkan pelayanan tanpa tatap muka atau contactless service. Warga bisa memantau status permohonan secara real-time, dan jika sudah selesai, notifikasi akan langsung diterima,” jelasnya.
Saat ini, hampir seluruh layanan administrasi kependudukan telah tersedia di portal tersebut. Mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga layanan pindah datang dan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT).
Selain itu, layanan pencatatan sipil juga dapat diakses secara daring, seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.
Rizal pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah secara mandiri.
“Kami mengajak masyarakat menjadi pengguna layanan yang cerdas dengan mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi yang mudah, cepat, dan aman,” tambahnya.
Adapun langkah yang perlu dilakukan untuk mengakses layanan Sobat Dukcapil cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membuka laman resmi, mendaftarkan akun menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif, kemudian memilih jenis layanan yang dibutuhkan serta mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya, proses pengajuan dapat dipantau langsung melalui dashboard akun masing-masing.
Melalui inovasi ini, Pemkot Tangerang berharap pelayanan publik semakin modern, transparan, dan mampu mendukung terwujudnya ekosistem Smart City di Kota Tangerang. (wil/dam)







