Dishub Lebak Terapkan Sanksi Tegas Untuk Kendaraan Parkir Sembarangan Mulai 2025

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di jalan-jalan protokol.

Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan mencakup penggembosan ban, penderekan, hingga tilang. “Penindakan kendaraan yang parkir sembarangan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ujar Rully, kemarin.

Dishub Lebak juga berencana memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis untuk memandu masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan. “Jika sudah ada rambu larangan parkir, namun masyarakat tetap nekat parkir sembarangan, kami akan langsung mengambil tindakan tegas, seperti menggembosi ban kendaraan, menderek kendaraan, dan memberikan tilang,” tegas Rully.

Meski begitu, Rully mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini baru akan diberlakukan setelah sosialisasi dilakukan. “Setelah Perbup diberlakukan tahun depan, kami tidak akan memberikan toleransi lagi. Semua kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Baca Juga :  11 Balon Pilkada se Banten Usungan Partai Gerindra

Selain untuk menciptakan ketertiban, Perbup ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, termasuk dari event-event yang digelar di Lebak. “Ini adalah salah satu upaya kami untuk memperbaiki tata kelola parkir di Lebak sekaligus meningkatkan PAD,” tambah Rully.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan lalu lintas di Kabupaten Lebak menjadi lebih tertib serta lancar. (eem/jat/ris)

Berita Terkait

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
Sekolah Baru untuk Generasi Muda, SMPN 26 Mulai Dibangun
Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:44 WIB

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 April 2026 - 15:20 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 15:17 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Sekolah Baru untuk Generasi Muda, SMPN 26 Mulai Dibangun

Selasa, 14 April 2026 - 15:46 WIB

Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB