bantenraya.co | LEBAK
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di jalan-jalan protokol.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan mencakup penggembosan ban, penderekan, hingga tilang. “Penindakan kendaraan yang parkir sembarangan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ujar Rully, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dishub Lebak juga berencana memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis untuk memandu masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan. “Jika sudah ada rambu larangan parkir, namun masyarakat tetap nekat parkir sembarangan, kami akan langsung mengambil tindakan tegas, seperti menggembosi ban kendaraan, menderek kendaraan, dan memberikan tilang,” tegas Rully.
Meski begitu, Rully mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini baru akan diberlakukan setelah sosialisasi dilakukan. “Setelah Perbup diberlakukan tahun depan, kami tidak akan memberikan toleransi lagi. Semua kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Selain untuk menciptakan ketertiban, Perbup ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, termasuk dari event-event yang digelar di Lebak. “Ini adalah salah satu upaya kami untuk memperbaiki tata kelola parkir di Lebak sekaligus meningkatkan PAD,” tambah Rully.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan lalu lintas di Kabupaten Lebak menjadi lebih tertib serta lancar. (eem/jat/ris)







