Ditata, PKL Disosialisasi Relokasi

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug berkomitmen untuk memperindah wajah perkotaan dengan melakukan penataan sepanjang Jalan Raden Fatah, tepatnya di kawasan Pasar Lembang.

Camat Ciledug Ayi Nuryadin didampingi anggota Polsek Ciledug, Koramil 04 Ciledug dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan sosialisasi melalui surat edaran yang berisi rencana penataan tersebut dengan sasaran pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki lapak di sepanjang Jalan Raden Fatah, Selasa (16/07/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi menjadi langkah pertama untuk melakukan penataan. PKL ditata untuk menjadi lebih tertib, kemudian akan kita undang seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi gerakan bersama dan terakhir langkah penindakan,” jelas Ayi Nuryadin.

Baca Juga :  Delapan Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Kembali Raih WTP

Lebih lanjut, Ayi menilai lapak PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat karena berdiri di atas trotoar, bahkan hingga bahu jalan.

Dampaknya, pejalan kaki kerap kesulitan berjalan di atas trotoar dan terpaksa berjalan di bahu jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas terutama pada saat jam ramai kendaraan, pagi dan sore hari.

“Sasarannya PKL di Pasar Lembang yang sudah menjadi masalah utama dengan keberadaan lapak mereka mengganggu hak-hak masyarakat. Penataan ini agar dapat tertib dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” sambung Ayi.

Baca Juga :  Rumah Pilot ATR 400 di PWS Tigaraksa Tampak Sepi, Keluarga ke Makassar Tes DNA

Diketahui, Kecamatan Ciledug tengah mempersiapkan tempat untuk merelokasi PKL sehingga masih dapat tetap berjualan.

“Nanti kita coba rencanakan, cari tempat yang representatif, mudah-mudahan kita dapat tempatnya, sehingga dapat mengembalikan fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Ayi.

Selain sosialisasi melalui surat edaran, Kecamatan Ciledug juga melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis, yang berisikan aturan pelanggaran beraktivitas usaha di fasilitas umum, dengan ancaman denda hingga Rp.50.000.000,-.(wil/dam)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru