Dua Juta Dollar Duit Korupsi Kominfo Dikembalikan

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KORUPSI BTS KOMINFO: Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang yang diduga bagian dari kasus tindak pidana korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi.

KORUPSI BTS KOMINFO: Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang yang diduga bagian dari kasus tindak pidana korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi.

bantenraya| JAKARTA

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari tersangka AQ dan tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

Duit tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Duit yang jika dirupiahkan bernilai Rp 30 miliar lebih tersebut diduga bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan, melalui perantara terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‘’Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,’’ terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda, Pemkot Tangerang Beri Penghargaan Pemuda Berprestasi

Meski begitu, lanjut Ketut, penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

‘’Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,’’ sebut Ketut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung
Suryansyah Resmi Luncurkan Buku “Dibuang Sayang” di HPN 2025
Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain
Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:27 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:57 WIB

Suryansyah Resmi Luncurkan Buku “Dibuang Sayang” di HPN 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:34 WIB

Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB