Dua Juta Dollar Duit Korupsi Kominfo Dikembalikan

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KORUPSI BTS KOMINFO: Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang yang diduga bagian dari kasus tindak pidana korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi.

KORUPSI BTS KOMINFO: Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang yang diduga bagian dari kasus tindak pidana korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi.

bantenraya| JAKARTA

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari tersangka AQ dan tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

Duit tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Duit yang jika dirupiahkan bernilai Rp 30 miliar lebih tersebut diduga bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan, melalui perantara terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‘’Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,’’ terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Baca Juga :  Di Tangan Prabowo-Gibran, IKN Diyakini akan Berkembang

Meski begitu, lanjut Ketut, penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

‘’Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,’’ sebut Ketut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan

Berita Terbaru