Dua Pengedar Upal Diringkus, Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil meringkus dua pengedar uang palsu dengan modus berbelanja di warung kecil di wilayah Tigaraksa. Dalam operasi itu uang palsu senilai Rp25 juta diamankan. Kedua pengedar GA (20) dan MR (24)  diduga anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Ahmad Agus Kurnia melalui Kanit Reskrim Ipda Risdianto mengatakan, para pelaku dilaporkan salah satu pedagang yang menjadi korban tersangka pada 14 November 2023. Menerima laporan tersebut, polisi langsung betindak cepat dengan mengintai pergerakan GA dan mengamankannya di wilayah Desa Pete, Tigaraksa.

Saat itu GA tengah salah satu tersangka berbelanja di salah satu warung kecil pinggir jalan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Polisi langsung membawa GA dan menggeledah kontrakannya, didapati sebanyak 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang masih disimpan tersangka. Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi bahwa uang palsu milik tersangka GA disuplai oleh MR yang berada di salah satu lokasi Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Atas informasi tersebut, petugas pun bergerak hingga berhasil meringkus MR di kontrakannya sekitar pukul 00.30 WIB, pada 15 November dengan mendapatkan barang bukti sebanyak 216 uang palsu pecahan Rp100.000.

Baca Juga :  5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Adapun modus kedua tersangka, yaitu dengan berpura-pura berbelanja barang yang murah dengan tujuan menukar uang palsu tersebut yang nantinya akan menjadi kembalian oleh pedagang dengan uang asli.

“Ini sasarannya para pedagang-pedagang warung kecil,” jelas Ipda Risdianto di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, sudah dua bulan para tersangka sudah mengedarkan uang palsu itu menyasar warung kecil pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Balaraja dan Cikupa.

“Untuk kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI tahun 2011 tentang mata uang. Subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Risdianto. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB