Dua Pengedar Upal Diringkus, Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN:  Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu yang kedua tersangka gunakan.

DIAMANKAN: Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu yang kedua tersangka gunakan.

bantenraya.co | TANGERANG

Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil meringkus dua pengedar uang palsu dengan modus berbelanja di warung kecil di wilayah Tigaraksa. Dalam operasi itu uang palsu senilai Rp25 juta diamankan. Kedua pengedar GA (20) dan MR (24)  diduga anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Ahmad Agus Kurnia melalui Kanit Reskrim Ipda Risdianto mengatakan, para pelaku dilaporkan salah satu pedagang yang menjadi korban tersangka pada 14 November 2023. Menerima laporan tersebut, polisi langsung betindak cepat dengan mengintai pergerakan GA dan mengamankannya di wilayah Desa Pete, Tigaraksa.

Saat itu GA tengah salah satu tersangka berbelanja di salah satu warung kecil pinggir jalan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Polisi langsung membawa GA dan menggeledah kontrakannya, didapati sebanyak 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang masih disimpan tersangka. Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi bahwa uang palsu milik tersangka GA disuplai oleh MR yang berada di salah satu lokasi Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Atas informasi tersebut, petugas pun bergerak hingga berhasil meringkus MR di kontrakannya sekitar pukul 00.30 WIB, pada 15 November dengan mendapatkan barang bukti sebanyak 216 uang palsu pecahan Rp100.000.

Baca Juga :  Terkait Kaburnya 16 Tahanan dari Sel

Adapun modus kedua tersangka, yaitu dengan berpura-pura berbelanja barang yang murah dengan tujuan menukar uang palsu tersebut yang nantinya akan menjadi kembalian oleh pedagang dengan uang asli.

“Ini sasarannya para pedagang-pedagang warung kecil,” jelas Ipda Risdianto di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, sudah dua bulan para tersangka sudah mengedarkan uang palsu itu menyasar warung kecil pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Balaraja dan Cikupa.

“Untuk kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI tahun 2011 tentang mata uang. Subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Risdianto. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa
Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya
Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang
Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Senin, 14 Okt 2024 - 18:25 WIB

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Okt 2024 - 17:59 WIB

Pilkada 2024

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Senin, 14 Okt 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Tangerang

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Minggu, 13 Okt 2024 - 18:59 WIB