Dua Pengedar Upal Diringkus, Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN:  Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu yang kedua tersangka gunakan.

DIAMANKAN: Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu yang kedua tersangka gunakan.

bantenraya.co | TANGERANG

Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil meringkus dua pengedar uang palsu dengan modus berbelanja di warung kecil di wilayah Tigaraksa. Dalam operasi itu uang palsu senilai Rp25 juta diamankan. Kedua pengedar GA (20) dan MR (24)  diduga anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Ahmad Agus Kurnia melalui Kanit Reskrim Ipda Risdianto mengatakan, para pelaku dilaporkan salah satu pedagang yang menjadi korban tersangka pada 14 November 2023. Menerima laporan tersebut, polisi langsung betindak cepat dengan mengintai pergerakan GA dan mengamankannya di wilayah Desa Pete, Tigaraksa.

Saat itu GA tengah salah satu tersangka berbelanja di salah satu warung kecil pinggir jalan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Polisi langsung membawa GA dan menggeledah kontrakannya, didapati sebanyak 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang masih disimpan tersangka. Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi bahwa uang palsu milik tersangka GA disuplai oleh MR yang berada di salah satu lokasi Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Atas informasi tersebut, petugas pun bergerak hingga berhasil meringkus MR di kontrakannya sekitar pukul 00.30 WIB, pada 15 November dengan mendapatkan barang bukti sebanyak 216 uang palsu pecahan Rp100.000.

Baca Juga :  Cabul, Ustad di Balaraja Diduga Sodomi Santri

Adapun modus kedua tersangka, yaitu dengan berpura-pura berbelanja barang yang murah dengan tujuan menukar uang palsu tersebut yang nantinya akan menjadi kembalian oleh pedagang dengan uang asli.

“Ini sasarannya para pedagang-pedagang warung kecil,” jelas Ipda Risdianto di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, sudah dua bulan para tersangka sudah mengedarkan uang palsu itu menyasar warung kecil pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Balaraja dan Cikupa.

“Untuk kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI tahun 2011 tentang mata uang. Subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Risdianto. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain
Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Ketangkap Tangan, Maling Motor Ditelanjangi
Dikeroyok, saat Hendak Beli Makan ke Warteg
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:34 WIB

Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:34 WIB

Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha

Berita Terbaru

Banten Raya

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:11 WIB

Serang Raya

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:01 WIB