Dugaan Pungli di Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Satu Pejabat Tersangka

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNGUTAN LIAR: Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang dan menetapkan satu tersangka dalam dugaan pungutan liar di fasilitas fast track milik Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (15/11) petang.

PUNGUTAN LIAR: Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang dan menetapkan satu tersangka dalam dugaan pungutan liar di fasilitas fast track milik Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (15/11) petang.

bantenraya | BALI

Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap praktik pungutan liar di fasilitas Fast Track Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11). Dalam operasi itu lima orang pegawai Imigrasi diamankan. HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusu TPI Ngurah Rai termasuk yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam operasi itu, tim Kejati Bali mendapati fakta pungutan dengan nilai yang cukup besar, mencapai Rp. 100 – 200 juta per Bulan. Uang tunai berjumlah Rp 100 juta diamankan dalam operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Aspidsus Kejati Bali, Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Sikat Habis Oknum Jaksa Tak Berintegritas

Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan program ini adalah memberikan pelayanan prima bagi para pelanggan.

Baca Juga :  DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

‘’Dalam praktiknya ada oknum yang menyalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah,’’ sebut Dedy.

Dijelaskan, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi di salah satu bandara yang jadi etalase tanah air ini, tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (*)

Penulis : guh

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
PDIP Batal Umumkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Fraksi PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK
Bahlil Bakal Daftar Caketum Partai Golkar
Rayakan Kemerdekaan, MyPertamina Gelar Promo
Airlangga Hartarto Resmi Mengundurkan Diri sebagai Ketum Golkar
Istana IKN Disebut Mirip Sarang Kelelawar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:01 WIB

PDIP Batal Umumkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Fraksi PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:58 WIB

Bahlil Bakal Daftar Caketum Partai Golkar

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Opini

Memahami Muhammadiyah, Memahami PAN

Kamis, 12 Sep 2024 - 15:23 WIB

Kota Tangerang

Sambut Pilkada, Pemkot Tangerang Tingkatkan Pemahaman FKDM

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:39 WIB

Kabupaten Tangerang

PPPK Diminta Tulus dan Ikhlas Melayani Masyarakat 

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:27 WIB