Dugaan Pungli di Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Satu Pejabat Tersangka

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNGUTAN LIAR: Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang dan menetapkan satu tersangka dalam dugaan pungutan liar di fasilitas fast track milik Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (15/11) petang.

PUNGUTAN LIAR: Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang dan menetapkan satu tersangka dalam dugaan pungutan liar di fasilitas fast track milik Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (15/11) petang.

bantenraya | BALI

Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap praktik pungutan liar di fasilitas Fast Track Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11). Dalam operasi itu lima orang pegawai Imigrasi diamankan. HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusu TPI Ngurah Rai termasuk yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam operasi itu, tim Kejati Bali mendapati fakta pungutan dengan nilai yang cukup besar, mencapai Rp. 100 – 200 juta per Bulan. Uang tunai berjumlah Rp 100 juta diamankan dalam operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Aspidsus Kejati Bali, Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Duren Sawit Tewas Diserang Gangster

Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan program ini adalah memberikan pelayanan prima bagi para pelanggan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72

‘’Dalam praktiknya ada oknum yang menyalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah,’’ sebut Dedy.

Dijelaskan, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi di salah satu bandara yang jadi etalase tanah air ini, tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (*)

Penulis : guh

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor
Polda Banten Razia di Pelabuhan Merak Cegah Narkotika ke Pulau Jawa
Polsek Kronjo Tertibkan Aktivitas Debt Collector
Polsek Cikupa Tertibkan Debt Collektor
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:40 WIB

PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:36 WIB

Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin

Senin, 9 Februari 2026 - 14:16 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Wagub Dimyati Bantu Bedah Rumah Tiga Lansia di Karawaci

Kamis, 5 Mar 2026 - 12:37 WIB