bantenraya | BALI
Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap praktik pungutan liar di fasilitas Fast Track Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11). Dalam operasi itu lima orang pegawai Imigrasi diamankan. HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusu TPI Ngurah Rai termasuk yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam operasi itu, tim Kejati Bali mendapati fakta pungutan dengan nilai yang cukup besar, mencapai Rp. 100 – 200 juta per Bulan. Uang tunai berjumlah Rp 100 juta diamankan dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Aspidsus Kejati Bali, Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.
Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan program ini adalah memberikan pelayanan prima bagi para pelanggan.
‘’Dalam praktiknya ada oknum yang menyalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah,’’ sebut Dedy.
Dijelaskan, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi di salah satu bandara yang jadi etalase tanah air ini, tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (*)
Penulis : guh
Editor : dwi teguh budiana