Dugaan Pungli di Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Satu Pejabat Tersangka

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNGUTAN LIAR: Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang dan menetapkan satu tersangka dalam dugaan pungutan liar di fasilitas fast track milik Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (15/11) petang.

PUNGUTAN LIAR: Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang dan menetapkan satu tersangka dalam dugaan pungutan liar di fasilitas fast track milik Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (15/11) petang.

bantenraya | BALI

Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap praktik pungutan liar di fasilitas Fast Track Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11). Dalam operasi itu lima orang pegawai Imigrasi diamankan. HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusu TPI Ngurah Rai termasuk yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam operasi itu, tim Kejati Bali mendapati fakta pungutan dengan nilai yang cukup besar, mencapai Rp. 100 – 200 juta per Bulan. Uang tunai berjumlah Rp 100 juta diamankan dalam operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Aspidsus Kejati Bali, Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun, Abuya Muhtadi Pimpin  Istighosah di Lapas Kelas III Rangkasbitung

Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan program ini adalah memberikan pelayanan prima bagi para pelanggan.

Baca Juga :  Kepala Kanwil Kemenag Banten, Antarkan Bantuan untuk Korban Banjir Tangerang

‘’Dalam praktiknya ada oknum yang menyalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah,’’ sebut Dedy.

Dijelaskan, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi di salah satu bandara yang jadi etalase tanah air ini, tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (*)

Penulis : guh

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Berita Terbaru