Bantenraya.co | LEBAK
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya memberikan sejumlah catatan evaluasi terhadap pembangunan Alun-alun Rangkasbitung yang baru saja diresmikan pada Senin (5/1/2026). Evaluasi tersebut disampaikan langsung saat Bupati meninjau kawasan alun-alun sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Lebak.
Hasbi menilai masih terdapat beberapa fasilitas yang perlu segera dibenahi oleh pihak pelaksana melalui anggaran pemeliharaan agar alun-alun benar-benar nyaman digunakan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada beberapa catatan bagi pelaksana. Temuan-temuan tadi tolong segera diperbaiki melalui anggaran pemeliharaan,” ujar Hasbi.
Sejalan dengan evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung akan berlanjut pada tahun 2026. Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp1 miliar untuk revitalisasi tahap kedua.
Bupati Hasbi menjelaskan, anggaran tersebut akan difokuskan pada peningkatan fasilitas umum yang belum tersedia secara optimal, seperti pembangunan WC umum, penataan jalur pedestrian, serta rencana pembangunan pusat jajan serba ada (pujasera).
“WC dan pedestrian menjadi perhatian kami. Ini akan segera dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Termasuk juga rencana penataan pujasera,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 Pemkab Lebak telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,9 miliar untuk penataan tahap awal Alun-alun Rangkasbitung. Revitalisasi lanjutan ini diharapkan mampu menyempurnakan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang representatif.
Hasbi menegaskan bahwa penataan alun-alun merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kota Rangkasbitung sebagai ibu kota Kabupaten Lebak. Menurutnya, tata kota yang baik akan berdampak langsung terhadap minat investor.
“Kalau pemerintah daerah tidak mulai memperbaiki tata kota, secara statistik 10 tahun terakhir tidak ada investor yang mau masuk ke Lebak,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Lebak juga akan menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur kawasan alun-alun harus steril dari aktivitas berdagang.
“Namun pemerintah tetap harus menyiapkan solusi bagi para pedagang,” tegas Hasbi.
Dengan revitalisasi lanjutan ini, Pemkab Lebak menargetkan Alun-alun Rangkasbitung menjadi ruang publik yang tertata, nyaman, bersih, dan mampu menjadi ikon daerah sekaligus penggerak aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. (Hab)






