Galian Tanah Merah di Mekarsari Rangkasbitung Ilegal

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Aktivitas galian tanah merah di Kampung Papanggo Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dipastikan tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Deri Dariawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami cek sebelumnya, dan memang aktivitas tersebut tidak berizin karena wilayah Rangkasbitung tidak masuk dalam zona pertambangan apa pun,” ujar Deri saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Meskipun sudah dipastikan ilegal, Deri menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup langsung aktivitas tersebut.

Baca Juga :  "Jumat Berkah": Upaya Pendidikan Karakter dan Motivasi Siswa di SDN 2 Gunung Kencana, Banten

Ia menegaskan, penutupan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian, karena aktivitas tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana.

“Kewenangan kami adalah melakukan pembinaan untuk area yang memiliki izin. Sementara itu, untuk yang tidak berizin, hal tersebut menjadi ranah APH karena sudah termasuk tindak pidana,” kata Deri.

Ia menambahkan aktivitas galian ilegal, seperti yang terjadi di Rangkasbitung, merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Dua Orang Tewas Tertimbun galian di Sekitar Pintu Exit Tol Rangkasbitung

Menurut Deri, pelaku aktivitas semacam ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bisa dikenakan pidana, nanti tanggal tiga kami akan cek kelokasi. Jika ditemukan masih beroperasi kita dorong ke polda,” Ungkap Deri.

Aktivitas galian tanah merah tersebut menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Kerusakan lingkungan, polusi, dan gangguan pada infrastruktur disebut-sebut sebagai efek samping dari galian yang dilakukan tanpa pengawasan resmi. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 11:13 WIB

ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB