Galian Tanah Merah di Mekarsari Rangkasbitung Ilegal

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Aktivitas galian tanah merah di Kampung Papanggo Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dipastikan tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Deri Dariawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami cek sebelumnya, dan memang aktivitas tersebut tidak berizin karena wilayah Rangkasbitung tidak masuk dalam zona pertambangan apa pun,” ujar Deri saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Meskipun sudah dipastikan ilegal, Deri menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup langsung aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lebak Larang Perpisahan Sekolah

Ia menegaskan, penutupan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian, karena aktivitas tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana.

“Kewenangan kami adalah melakukan pembinaan untuk area yang memiliki izin. Sementara itu, untuk yang tidak berizin, hal tersebut menjadi ranah APH karena sudah termasuk tindak pidana,” kata Deri.

Ia menambahkan aktivitas galian ilegal, seperti yang terjadi di Rangkasbitung, merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Lewat PKB dan PDI Pejuangan, Dede Supriadi Ramaikan Bursa Calon Bupati Lebak

Menurut Deri, pelaku aktivitas semacam ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bisa dikenakan pidana, nanti tanggal tiga kami akan cek kelokasi. Jika ditemukan masih beroperasi kita dorong ke polda,” Ungkap Deri.

Aktivitas galian tanah merah tersebut menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Kerusakan lingkungan, polusi, dan gangguan pada infrastruktur disebut-sebut sebagai efek samping dari galian yang dilakukan tanpa pengawasan resmi. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru