bantenraya.co | TANGERANG
Terkait insiden bocornya instalasi gas amonia pabrik es milik PT Danesja Patria Utama (DPU), memicu respon cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan melakukan evaluasi kembali kepada pihak perusahaan, Rabu (7/2/2024).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dadang Basuki mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, tadi pagi (kemarin-red) kami sudah turun ke lapangan. Kebocoran itu akibat dari gas amoniak,” kata Dadang dalam keterangan resminya.
Dadang mengungkapkan, bahwa DLH Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap PT Danesja Patria Utama pada tahun 2019, serta memberikan sanksi administrasi.
“Kami akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan, dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin,” tegasnya.
Diketahui, instalasi gas amonia PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Selasa (6/2/2024) pukul 3.00 pagi, mengalami kebocoran.
Akibatnya, sebanyak 1.500 warga dari 3 RW dievakuasi ke Taman Nobar, Kali Cisadane, karena bau gas yang menyengat. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang di bawa ke Rumah Sakit sebanyak 55 orang.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan bahaya lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







