Inilah Wajah 9 Pelaku Penyekapan, 4 Korban Dianiayai dari Disundut hingga Dicambuk

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pasangan suami istri bersama dua rekannya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sadis setelah diculik di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka diselamatkan Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya setelah sang istri berhasil melarikan diri dan melapor.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Korban awalnya hendak membeli mobil dari salah satu pelaku. Namun, bukannya bertransaksi, mereka malah dibawa paksa ke sebuah rumah di Pondok Aren dan disiksa tanpa ampun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi penyekapan, para korban dianiaya dengan cara dicambuk menggunakan selang, kabel, gantungan baju, hingga disundut rokok. Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku, masing-masing berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.

Salah satu korban bernama Indra menyampaikan bahwa ia, istrinya Dessi, dan dua rekannya disekap selama dua hari.

“Mereka mukul pakai selang, kabel, hanger, sampai rokok disundut ke badan kami,” ujar Indra dalam video kesaksiannya, Jumat (17/10/2025).

Ia mengaku mengalami luka di seluruh tubuh. “Kaki, paha, bibir, muka, kepala benjol semua,” katanya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

Dessi Juwita berhasil kabur pada Senin dini hari sekitar pukul 04.50 WIB. Saat itu, empat orang yang menjaganya—tiga laki-laki dan satu perempuan—tertidur lelap.

“Saya mengendap-endap keluar dari kamar. Pintu rumah ternyata tidak dikunci,” ujarnya.

Namun gerbang kontrakan terkunci, sehingga Dessi memanjat pagar dari rumah sebelah. Setelah berhasil keluar, ia berlari hingga bertemu seorang kakek yang menolongnya menuju jalan raya.

Dari sana, seorang sopir taksi mengantarnya ke rumah mertuanya di Cibubur. Dessi lalu menghubungi keluarganya dan disarankan melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

“Alhamdulillah, Resmob cepat sekali bergerak,” ucapnya.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa overkredit mobil.

Awalnya, tersangka MAM menyerahkan mobil kepada NN dengan perjanjian overkredit. NN baru membayar Rp75 juta dari total kewajiban sekitar Rp400 juta. Namun NN malah menjual mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

Baca Juga :  Konser Alan Walker Libatkan Ratusan Personel Polisi

Merasa dirugikan, MAM menculik NN selama tiga minggu hingga mengetahui mobilnya telah dijual ke korban I. Dari situlah perencanaan penculikan terhadap I, istrinya DJ, dan dua rekannya dilakukan.

Korban dijemput seolah-olah untuk transaksi lanjutan COD, namun kemudian dibawa ke rumah milik tersangka MA di Pondok Aren dan disekap.

Kadek mengungkapkan, rumah penyekapan disediakan oleh MA atas permintaan MAM. Selain itu, MAM juga menyewa dua anggota TNI AL untuk menjaga lokasi, dengan bayaran Rp20 juta selama dua minggu.

“Kami akan koordinasi dengan POM AL terkait dugaan keterlibatan anggota TNI,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini juga terungkap setelah video penyiksaan para korban tersebar di media sosial, memperlihatkan luka cambukan dan aksi para pelaku yang merekam sendiri kekerasan tersebut.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru