bantenraya.co | TANGERANG
Pasangan suami istri bersama dua rekannya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sadis setelah diculik di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka diselamatkan Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya setelah sang istri berhasil melarikan diri dan melapor.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Korban awalnya hendak membeli mobil dari salah satu pelaku. Namun, bukannya bertransaksi, mereka malah dibawa paksa ke sebuah rumah di Pondok Aren dan disiksa tanpa ampun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi penyekapan, para korban dianiaya dengan cara dicambuk menggunakan selang, kabel, gantungan baju, hingga disundut rokok. Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku, masing-masing berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.
Salah satu korban bernama Indra menyampaikan bahwa ia, istrinya Dessi, dan dua rekannya disekap selama dua hari.
“Mereka mukul pakai selang, kabel, hanger, sampai rokok disundut ke badan kami,” ujar Indra dalam video kesaksiannya, Jumat (17/10/2025).
Ia mengaku mengalami luka di seluruh tubuh. “Kaki, paha, bibir, muka, kepala benjol semua,” katanya.
Dessi Juwita berhasil kabur pada Senin dini hari sekitar pukul 04.50 WIB. Saat itu, empat orang yang menjaganya—tiga laki-laki dan satu perempuan—tertidur lelap.
“Saya mengendap-endap keluar dari kamar. Pintu rumah ternyata tidak dikunci,” ujarnya.
Namun gerbang kontrakan terkunci, sehingga Dessi memanjat pagar dari rumah sebelah. Setelah berhasil keluar, ia berlari hingga bertemu seorang kakek yang menolongnya menuju jalan raya.
Dari sana, seorang sopir taksi mengantarnya ke rumah mertuanya di Cibubur. Dessi lalu menghubungi keluarganya dan disarankan melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob.
“Alhamdulillah, Resmob cepat sekali bergerak,” ucapnya.
Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa overkredit mobil.
Awalnya, tersangka MAM menyerahkan mobil kepada NN dengan perjanjian overkredit. NN baru membayar Rp75 juta dari total kewajiban sekitar Rp400 juta. Namun NN malah menjual mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.
Merasa dirugikan, MAM menculik NN selama tiga minggu hingga mengetahui mobilnya telah dijual ke korban I. Dari situlah perencanaan penculikan terhadap I, istrinya DJ, dan dua rekannya dilakukan.
Korban dijemput seolah-olah untuk transaksi lanjutan COD, namun kemudian dibawa ke rumah milik tersangka MA di Pondok Aren dan disekap.
Kadek mengungkapkan, rumah penyekapan disediakan oleh MA atas permintaan MAM. Selain itu, MAM juga menyewa dua anggota TNI AL untuk menjaga lokasi, dengan bayaran Rp20 juta selama dua minggu.
“Kami akan koordinasi dengan POM AL terkait dugaan keterlibatan anggota TNI,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga terungkap setelah video penyiksaan para korban tersebar di media sosial, memperlihatkan luka cambukan dan aksi para pelaku yang merekam sendiri kekerasan tersebut.







