bantenraya.co | TANGERANG
Inovasi layanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam yang dikembangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kini tengah mengikuti tahapan penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Provinsi Banten.
Penilaian dilakukan secara langsung oleh tim yang terdiri dari Inspektorat Provinsi Banten dan akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, pada Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Setda Provinsi Banten, Jojok Wijiatmoko, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan observasi lapangan untuk menilai dampak nyata inovasi terhadap pelayanan publik.
“Inovasi PBG 10 Jam ini menjadi salah satu unggulan dari Kota Tangerang. Dari yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini proses perizinan bisa diselesaikan hanya dalam 10 jam. Ini tentu sebuah lompatan besar dalam efisiensi pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam ajang KIPP tahun ini, inovasi DPMPTSP Kota Tangerang bersaing dengan 18 inovasi lainnya dari berbagai perangkat daerah se-Provinsi Banten. Dari hasil penilaian observasi, akan dipilih tiga inovasi terbaik dan satu perangkat daerah paling inovatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami berharap inovasi ini bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain. Inti dari KIPP adalah mendorong budaya inovasi di lingkungan birokrasi agar kualitas pelayanan publik terus meningkat,” tambah Jojok.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyampaikan rasa syukur atas apresiasi dan masukan dari tim penilai. Menurutnya, inovasi ini lahir dari komitmen untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, pelaksanaan inovasi PBG 10 Jam mendapat perhatian dalam KIPP tahun ini. Kami tidak hanya berorientasi pada penghargaan, tapi lebih kepada dorongan untuk terus memperbaiki pelayanan. Masyarakat adalah juri sesungguhnya,” tegas Sugihharto.
DPMPTSP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus berinovasi dan menjadikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan sebagai standar baru dalam memberikan kemudahan perizinan kepada warga.(fj)







