bantenraya.co | TANGERANG
Entah sudah berapa banyak korban tewas akibat terlindas truk tanah di sepanjang jalan Kosambi-Teluknaga-Pakuhaji (Jalur segitiga emas Tangerang Utara).
Belum lama ini seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali terlindas truk tanah yang beroperasi di luar aturan. Menjadi momok yang sangat menakutkan bagi warga setempat ketika mereka berkendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22. 00 wib sampai pukul 05.00 wib.
“Setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk pengangkut tanah yang sering berlalu lalang, saya jadi takut naik motor,” kata Maman warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menurut Maman, banyaknya Kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tanah di ruas jalur Kosambi Teluknaga Pakuhaji membuat warga merasa tidak aman lagi untuk melakukan aktifitas di luar rumah.
“Kami minta Pemkab Tangerang dan kepolisan untuk menindak truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar aturan, biar kami merasa aman dan nyaman lagi,” ujarnya.
Di tempah terpisah Camat Teluknaga Zamzam Manohara kepada wartawan mengatakan pihaknya turut prihatin dan berbelasungkawa kepada pihak keluarga korban atas kejadian dan musibah kecelakaan yang menimpa seorang bocah di wilayahnya.
Ketika disinggung soal penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 Zamzam mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi kembali baik dengan satpol PP, Dishub, Polri dan TNI untuk lebih memperkuat dan menegakan perbup yang telah di keluarkan Bupati Tangerang
“Untuk wilayah Teluknaga kami mempunyai satu titik konsentrasi penegakan perbup di portal Bojong Renged dan sepanjang pelaksanaan penegakan perbup ini kami sudah optimalkan secara langsung di titik-titik yang sudah ditentukan,” katanya.
Lebih lanjut Zamzam mengatakan, kejadian truk tanah yang menewaskan seorang bocah itu memang titik lintasan bukan pada jalur Bojong Renged saja, tetapi ada beberapa akses jalur yang masuk atau keluar lokasi pengembangan.
“Yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan, memang di Bojong Renged yang kemarin kejadian itu mungkin bisa saja lewat dari jalur akses yang lain yang memang bukan dari ranah penanganan dan pengawasan wilayah kecamatan,” tuturnya.
Zamzam mendesak para pengelola transportasi truk tanah agar lebih menggunakan kesadarannya untuk mentaati perbup yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada para pengelolan jasa transportasi. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh