bantenraya.co | TANGERANG
Kampung Batik Kembang Mayang, yang terletak di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan atas pelestarian budaya lokal serta inovasi batik khas Kota Tangerang yang dikembangkan oleh para perajin setempat.
Ketua Kampung Batik Kembang Mayang, Zulifni Adnan, menyampaikan bahwa kawasan tersebut saat ini telah memiliki sekitar 15 motif batik tradisional yang menggambarkan identitas lokal Kota Tangerang. Ia mengungkapkan rasa syukur atas pendampingan yang diberikan selama proses penilaian dan penetapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar penghargaan simbolis, tapi juga pengakuan hukum atas karya budaya yang selama ini kami lestarikan. Ini membuka jalan bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Zulifni, Selasa (30/9/2025).
Sebagai kawasan yang telah dinobatkan, Kampung Batik Kembang Mayang akan mendapatkan berbagai dukungan dari pemerintah pusat, seperti pendampingan, pelatihan, dan penguatan sarana produksi, untuk mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha para perajin.
Ke depan, kampung ini juga akan diarahkan menjadi Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri, di mana motif-motif batiknya akan difasilitasi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi secara hukum. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk batik lokal di pasar nasional maupun internasional.
“Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, produk batik kami akan memiliki nilai tambah dan bisa dikenal lebih luas,” tambah Zulifni.
Penetapan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem batik yang kuat dan regeneratif, dengan mendorong keterlibatan generasi muda dalam pelestarian dan inovasi batik, serta menjadikan Kampung Batik Kembang Mayang sebagai ikon budaya dan pusat ekonomi kreatif di Kota Tangerang.(fj)







