PA Rangkasbitung Beri Kepastian Hukum Lewat Itsbat Nikah

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung akan menggelar kegiatan itsbat nikah terpadu bagi sebanyak 320 pasangan suami istri di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengakuan hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Gushairi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itsbat nikah ini bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak ke depan. Ini bagian dari penguatan hak sipil warga,” ujar Gushairi, Rabu (18/06/2025), usai melakukan peninjauan lokasi pelaksanaan di Aula Desa Wanasalam.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Bebaskan PBB-P2 Lahan Sawah di Bawah 0,5 Hektare

Peninjauan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Rangkasbitung, Yunanto, dan Sekretaris PA, Yon Argo. Dalam kesempatan itu, mereka juga bersilaturahmi dengan jajaran Pemerintahan Kecamatan Wanasalam.

Sekretaris Camat Wanasalam, Mohamad Juhri, yang mewakili Camat dalam pertemuan itu, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan itsbat nikah terpadu. Ia menegaskan pihaknya siap memfasilitasi kegiatan tersebut dan mendorong partisipasi warga.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Perkuat Komitmen Keselamatan, Siap Sukseskan Operasi Zebra Jaya 2025

“Kami siap memfasilitasi dan mengajak warga untuk ikut serta dalam kegiatan ini. Ini program yang sangat penting bagi masyarakat,” kata Juhri.

Program itsbat nikah terpadu ini dinilai menjadi momentum strategis, terutama bagi warga di pedesaan yang masih menghadapi kendala administratif dalam pengurusan dokumen pernikahan. Melalui itsbat ini, pasangan suami istri akan memiliki kepastian hukum terkait status perkawinan, hak waris, pencatatan anak, hingga akses terhadap layanan publik. (jat/dam)

Berita Terkait

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²
Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Selama Mudik Lebaran Tol Rangkasbitung–Cileles Gratis
Pemerataan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T, MA Apresiasi Gubernur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 11:13 WIB

ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Selasa, 7 April 2026 - 11:51 WIB

PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP

Kamis, 2 April 2026 - 13:31 WIB

PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Aksi Cepat! BPBD Tangerang Jinakkan Kebakaran Limbah di Cibodas

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kesulitan Daftar Pra-SPMB? Tenang, Ada Helpdesk yang Siap Bantu

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:03 WIB