Pejabat Dishub Bandung Dadang-Rijal Terancam Dipecat

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung.

bantenraya.co | BANDUNG

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa nasib keduanya masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

Ema menyatakan bahwa proses tersebut mengikuti aturan, dan setelah proses selesai, keputusan akan diambil sesuai dengan ketentuan. Dalam kasus ini, Dadang divonis hukuman penjara selama empat tahun, sementara Rijal divonis hukuman lima tahun. Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar dalam satu bulan, pidananya akan ditambah selama satu tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Demo Ojek Online (Ojol) di Bandung Soal Potongan Tarif dan Maraknya Order Fiktif

Ema Sumarna menegaskan bahwa keputusan terkait status keduanya sebagai ASN akan mengarah pada pemecatan tidak hormat, mengacu pada keputusan-keputusan sebelumnya terkait kasus korupsi. (*)

Penulis : il

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:08 WIB

headline

Pancasila Jadi Fondasi Kota Tangerang yang Harmonis

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:05 WIB

Banten Raya

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:03 WIB