bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (3/3/2025) kemarin. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam menjalankan tata kelola keuangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebelum LKPD Provinsi Banten diserahkan kepada BPK RI, telah dilaksanakan review oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Banten,” ujar Andra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 memuat tujuh laporan utama, yakni laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, terdapat lampiran laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Banten dan RSUD Malingping, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Andra Soni juga memaparkan realisasi anggaran Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp12,4 triliun atau 99,97 persen dari target anggaran. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,9 triliun atau 96,41 persen dari anggaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp491,3 miliar, sedangkan pembiayaan netto mencatat angka minus Rp51,6 miliar. Hasilnya, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp439,7 miliar.
Andra berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan laporan keuangan Pemprov Banten ke depan. “Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan arahan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah. Kami juga berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD unaudited ini, BPK akan segera memulai proses pemeriksaan. “Laporan telah diterima secara lengkap dan proses Entry Meeting menandai dimulainya pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya.
Dengan penyerahan LKPD ini, Pemprov Banten menunjukkan komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(hed/FB/ris)







