bantenraya.co | LEBAK
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, akan segera mengkoordinasikan permasalahan galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung.
Koordinasi ini dilakukan, untuk mengkaji persoalan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatupika mengungkapkan, penindakan aktivitas galian C ini memerlukan pembentukan Satgas gabungan.
Satgas ini terdiri dari Satpol-PP dan Bapenda Kabupaten Lebak.
“Nanti saya akan obrolkan dulu dengan mereka, karena tidak hanya PUPR saja, tetapi harus ada kerjasama dengan instansi terkait lainnya,” kata Irfan, di Pendopo Pemkab Lebak, Senin (13/01/2025).
Selain itu, pemkab juga akan berkoordinasi dengan DESDM Banten. Pasalnya, izin untuk kegiatan galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Izin galian C itu kan dikeluarkan oleh Pemprov Banten, maka kita harus berkomunikasi dengan mereka,” ujarnya.
Menurut Irfan, apabila izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C masih berlaku, aktivitas tersebut diperbolehkan.
Namun, jika izin tersebut telah melewati dua kali masa perpanjangan, maka kegiatan galian C sudah tidak lagi diperkenankan.
“Misalnya izin diberikan pada tahun 2020, dan izin itu masih berlaku lima tahun ke depan, itu masih diperbolehkan. Tapi, jika sudah dua kali diperpanjang dan masih ada, maka kami akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Satpol-PP,” jelasnya.
Irfan juga menegaskan bahwa keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak lagi diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak.
“Jadi, terlepas alasan apapun, aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada, karena sudah melanggar Perda,” tambahnya.
Irfan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai izin yang dimiliki oleh pengusaha galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, karena izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Banten.
“Kalau izin galian semuanya ada di Pemprov Banten. Kami hanya punya kewenangan terkait RTRW,” ucapnya.
Ia menambahkan, seharusnya Dinas ESDM Provinsi Banten berkoordinasi dengan PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW.
Namun, menurut Irfan, selama ini pihaknya jarang menerima informasi terkait RTRW dari Dinas ESDM. (*)
Penulis : Jat
Editor : Chan







