Penindakan Galian C Diperlukan Satgas Gabungan

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, akan segera mengkoordinasikan permasalahan galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung.

Koordinasi ini dilakukan, untuk mengkaji persoalan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatupika mengungkapkan, penindakan aktivitas galian C ini memerlukan pembentukan Satgas gabungan.

Satgas ini terdiri dari Satpol-PP dan Bapenda Kabupaten Lebak.

“Nanti saya akan obrolkan dulu dengan mereka, karena tidak hanya PUPR saja, tetapi harus ada kerjasama dengan instansi terkait lainnya,” kata Irfan, di Pendopo Pemkab Lebak, Senin (13/01/2025).

Selain itu, pemkab juga akan berkoordinasi dengan DESDM Banten. Pasalnya, izin untuk kegiatan galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, MR Dicokok Polisi

“Izin galian C itu kan dikeluarkan oleh Pemprov Banten, maka kita harus berkomunikasi dengan mereka,” ujarnya.

Menurut Irfan, apabila izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C masih berlaku, aktivitas tersebut diperbolehkan.

Namun, jika izin tersebut telah melewati dua kali masa perpanjangan, maka kegiatan galian C sudah tidak lagi diperkenankan.

“Misalnya izin diberikan pada tahun 2020, dan izin itu masih berlaku lima tahun ke depan, itu masih diperbolehkan. Tapi, jika sudah dua kali diperpanjang dan masih ada, maka kami akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Satpol-PP,” jelasnya.

Irfan juga menegaskan bahwa keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak lagi diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Pedagang Jalan Sunan Kalijaga Akan di Relokasi ke Pasar Kandang Sapi

“Jadi, terlepas alasan apapun, aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada, karena sudah melanggar Perda,” tambahnya.

Irfan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai izin yang dimiliki oleh pengusaha galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, karena izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Banten.

“Kalau izin galian semuanya ada di Pemprov Banten. Kami hanya punya kewenangan terkait RTRW,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Dinas ESDM Provinsi Banten berkoordinasi dengan PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW.

Namun, menurut Irfan, selama ini pihaknya jarang menerima informasi terkait RTRW dari Dinas ESDM. (*)

Penulis : Jat

Editor : Chan

Berita Terkait

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Berita Terbaru