bantenraya.co | SERANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 sebanyak 1.333 orang.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyebut bahwa dari jumlah tersebut terdapat tujuh nama yang diketahui merupakan mantan narapidana.
ADVERTISEMENT
![ads](https://bantenraya.co/wp-content/uploads/2023/03/230220-alfagift-3-480x600-1.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpidana korupsi empat orang, terpidana umum tiga orang,” ujar Ihsan, kemarin (4/11/2023).
“Terpidana korupsi empat orang, terpidana umum tiga orang,” jelas Ihsan.
Ketujuh orang tersebut telah masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Adapun nama-namanya, yaitu mulai dari Desi Yusandi, Tb. Faisal Hamdan, Agus M. Randil, Aries Halawani R, Santuso Jihadi, Jhoni Husban dan Napisah.
1. Desi Yusandi
Desi Yusandi merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Desi terjerat pidana Pasal 3 Jo pasal 18 huruf ( b ) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia dan Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus hukum itu, Desi telah divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, pada tanggal putusan pengadilan 25 Januari 2016.
Saat ini, perempuan asal Kota Tangerang Selatan itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 8 Kota Tangerang B dengan nomor urut 1 dari Partai Golkar.
2. Tb. Faisal Hamdan
Tb. Faisal Hamdan merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Faisal tercatat pernah terpidana dalam perkara 128/Pid.B/PN. RKB dengan hukuman pidana penjara 11 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sekarang telah selesai menjalani hukuman tersebut.
Sesuai dengan surat keterangan dari KaLAPAS Kelas III Rangkasbitung Nomor W.12.PAS.PAS.9.PK.05.12 – 956 tanggal 08 Juli 2023.
Bahwanya yang bersangkutan Berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang bersangkutan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pada tanggal 30 Mei 2014.
Faisal terjerat pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, pria asal Bekasi itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 10 Kabupaten Lebak dengan nomor urut 12 dari Partai Golkar.
3. Agus M. Randil
Agus M. Randil merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 1214 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012.
Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama terdakwa lainnya atas nama Maman Suarta telah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama san berlanjut.
Dalam kasusnya Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
Saat ini, pria asal Pandeglang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar.
4. Aries Halawani R
Aries Halawani R merupakan politisi dari Partai NasDem yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST. tanggal 22 juni 2010.
Bahwa yang bersangkutan ‘diancam dijatuhi dipidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan.
Sesuai dengan surat keterangan dari Kepala rutan Kelas I Cipinang Nomor W10.PAS.PAS.10.PK.01.01.02-3974 tanggal 25 Juli 2018 bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjali hukuman pidana penjara sejak 31 Maret 2011.
Saat ini, pria asal Jakarta Timur itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 2 Kabupaten Serang dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem.
5. Santuso Jihady
Santuso Jihady merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Santuso tercatat pernah dipidana 4 bulan, namun ancaman yang dikenakan tidak dapat dijelaskan.
Di masa perbaikan dalam surat keterangan pengadilannya disebutkan bahwa yang bersangktan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Saat ini, pria asal Kabupaten Serang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 4 dari Partai PAN.
6. Jhony Husban
Jhony Husban merupakan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Jhony tercatat sebagai mantan terpidana kasus korupsi dan telah bebas sejak tanggal 5 September 2017, sesuai dengan surat keterangan Plt. KALAPAS Kelas II Serang Nomor Reg.B.I.Pid Sus No. 210/29016 tanggal 5 September 2017.
Saat ini, pria asal Kota Cilegon itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 12 Kota Cilegon dengan nomor urut 1 dari Partai PBB.
7. Napisah
Napisah merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum
Napisah tercatat pernah dipidana denda dalam pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sesuai dengan surat keterangan Pengadilan Negeri Depok No. 594//SK/HK/06/2023/PN Dpk tanggal 14 Juni 2023 bahwa yang bersangkutan “pernah dipidana denda”, artinya tidak dipidana penjara.
Saat ini, perempuan asal Depok itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 7 Kota Tangerang A dengan nomor urut 2 dari Partai PSI. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh