Satpol PP Imbau Kafe dan Rumah Makan Patuhi Jam Operasional

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | KAB. SERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik kafe dan rumah makan terkait jam operasional usaha mereka. Langkah ini dilakukan guna memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pelaku usaha. “Jadi memang kita dari Dinas Satpol PP sudah membuat surat imbauan kepada kafe dan rumah makan terkait jam buka operasional,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan teguran kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi dengan izin sebagai kafe, tetapi menyediakan fasilitas tambahan seperti karaoke dan permainan hock. “Kita sudah memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada THM serta warung remang-remang yang melanggar aturan,” jelas Yagi.

Baca Juga :  Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Pihak Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap THM yang tidak sesuai dengan izin operasionalnya. Beberapa tempat telah menutup usahanya, namun masih ada yang beroperasi secara diam-diam. “THM kalau tidak salah sudah tutup, karena kita sudah memberikan surat teguran. Tapi kadang ada yang tetap buka secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya.

Saat ini, Kabupaten Serang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur keberadaan THM. Izin usaha yang tersedia baru sebatas untuk kafe dan restoran. “Kalau berdasarkan Perda, memang belum ada yang mengatur THM. Sejauh ini, izinnya hanya untuk kafe dan restoran,” ungkap Yagi.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Provinsi Banten Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penertiban sesuai tugas dan fungsinya. Khusus untuk warung makan, jam operasional telah ditetapkan mulai pukul 15.00 WIB. “Jika ada yang beroperasi lebih awal, kami akan menertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, razia akan terus dilakukan di beberapa titik yang menjadi perhatian, seperti kawasan Anyer, Cinangka, dan sekitarnya. Sementara itu, aktivitas THM di wilayah Serang Timur dilaporkan sudah mengalami penurunan. “Kami akan terus melakukan razia, dan kawasan Anyer serta Cinangka masih menjadi fokus pengawasan,” pungkas Yagi.

Satpol PP berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Serang. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Berita Terbaru