Satpol PP Tangsel Ancam Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERMASALAH: Lokasi TPA ilegal Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

BERMASALAH: Lokasi TPA ilegal Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

bantenraya.co | TANGSEL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengancam bakal mempidanakan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

Hal itu disebabkan, sang pengelola TPA ilegal masih membuang sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski pun sudah disegel Satpol PP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menegaskan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.

Baca Juga :  Tidak Dapat Transport dan Snack, Pelantikan KPPS Ricuh

“Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP akan pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya,” kata Muksin kepada wartawan.

Sejauh ini, lanjut Muksin, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah. Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut. “Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Pasar Kutabumi

Seperti diketahui Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).

Sampai saat ini, menurut Judin warga sekitar TPA, masih ada aktifitas truk buang sampah di lokasi yang telah disegel.

“Harusnya ada petugas pol pp yang jaga, biar tidak ada truk buang sampah di lokasi itu,” pungkasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

TCL Gandeng INFORMA Electronics, Hadirkan TV Estetik A400 Pro NXT VISION
Menuju Tangsel Lebih Maju, Benyamin Davnie Fokuskan Infrastruktur dan Digitalisasi
Glow & Stay Retreat: Nikmati Pengalaman Menginap dan Perawatan Eksklusif di Hotel Santika Premiere Bintaro
Ciater–Rawa Macek Longsor, Pemkot Tangsel Bergerak Cepat Lakukan Asesmen
BI Perkuat Generasi Muda Banten Lewat Program Pendidikan dan Literasi
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Kecelakaan Maut Dua Mobil di Tangsel
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Alquran di Indonesia, PT IKPP Tangerang Wakaf Alquran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:20 WIB

TCL Gandeng INFORMA Electronics, Hadirkan TV Estetik A400 Pro NXT VISION

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Menuju Tangsel Lebih Maju, Benyamin Davnie Fokuskan Infrastruktur dan Digitalisasi

Kamis, 9 April 2026 - 13:02 WIB

Glow & Stay Retreat: Nikmati Pengalaman Menginap dan Perawatan Eksklusif di Hotel Santika Premiere Bintaro

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Ciater–Rawa Macek Longsor, Pemkot Tangsel Bergerak Cepat Lakukan Asesmen

Rabu, 8 April 2026 - 15:16 WIB

BI Perkuat Generasi Muda Banten Lewat Program Pendidikan dan Literasi

Berita Terbaru

Banten Raya

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:42 WIB

Banten Raya

Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Jalan Hingga Akses Perbatasan

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:39 WIB

Kota Tangerang

Daftar Syarat Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026 Resmi Diumumkan

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:37 WIB