Satpol PP Tangsel Ancam Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERMASALAH: Lokasi TPA ilegal Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

BERMASALAH: Lokasi TPA ilegal Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

bantenraya.co | TANGSEL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengancam bakal mempidanakan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

Hal itu disebabkan, sang pengelola TPA ilegal masih membuang sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski pun sudah disegel Satpol PP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menegaskan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.

Baca Juga :  Jeritan Warga Perumahan Maharta Tangsel yang Jadi Langganan Banjir

“Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP akan pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya,” kata Muksin kepada wartawan.

Sejauh ini, lanjut Muksin, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah. Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut. “Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota,” ujarnya.

Baca Juga :  Cendana Park Milik Lippo Tak Berizin

Seperti diketahui Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).

Sampai saat ini, menurut Judin warga sekitar TPA, masih ada aktifitas truk buang sampah di lokasi yang telah disegel.

“Harusnya ada petugas pol pp yang jaga, biar tidak ada truk buang sampah di lokasi itu,” pungkasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Sinergi Kadin Tangsel-Dinas Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
SPMB SMP Negeri Tangsel Siapkan 9.976 Kursi, Utamakan Transparansi dan Keadilan
PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN Hingga Bahaya HIV/AIDS di SMAN 7 Tangsel
Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif
TK Durrotul Hikmah Ajak Siswa Kenal Pertanian Lewat Panen Raya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:34 WIB

Sinergi Kadin Tangsel-Dinas Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:01 WIB

Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:07 WIB

SPMB SMP Negeri Tangsel Siapkan 9.976 Kursi, Utamakan Transparansi dan Keadilan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:53 WIB

PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN Hingga Bahaya HIV/AIDS di SMAN 7 Tangsel

Berita Terbaru