bantenraya.co | TANGSEL
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengancam bakal mempidanakan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Hal itu disebabkan, sang pengelola TPA ilegal masih membuang sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski pun sudah disegel Satpol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menegaskan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.
“Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP akan pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya,” kata Muksin kepada wartawan.
Sejauh ini, lanjut Muksin, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah. Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut. “Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota,” ujarnya.
Seperti diketahui Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).
Sampai saat ini, menurut Judin warga sekitar TPA, masih ada aktifitas truk buang sampah di lokasi yang telah disegel.
“Harusnya ada petugas pol pp yang jaga, biar tidak ada truk buang sampah di lokasi itu,” pungkasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh