Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Bunga Zainal Ditunda

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Sidang perdana atas kasus dugaan penipuan yang menimpa pesinetron Bunga Zainal batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Persidangan yang melibatkan dua pelaku berinisial AAACD dan SSFS terpaksa ditunda, karena kendala administrasi, dan dijadwalkan ulang pada 27 Mei mendatang.

Seperti dilansir detik.com, Kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem, mengatakan kliennya memang tak dapat hadir dalam sidang perdana ini. Namun, istri Sukhdev Singh itu sangat menantikan momen persidangan ini, karena belum pernah berhadapan langsung dengan para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pastinya (Bunga Zainal berharap bertemu dengan pelaku), karena kita sudah tunggu-tunggu,” kata Ratnaningrum Djaroem saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/5/25).

Baca Juga :  Bandar Narkoba Jaringan Lapas Banten Dibekuk

Selama proses hukum berlangsung, Bunga Zainal belum pernah melihat langsung para terdakwa, baik saat penyelidikan maupun penyidikan.

“Mungkin nanti ketemunya pas di sini (pas sidang). Tanggal 27 (Mei) diusahakan akan hadir,” tutur Ratnaningrum Djaroem.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan Bunga Zainal hanya ingin keadilan ditegakkan setelah menunggu hampir delapan bulan sejak kasus ini dilaporkan.

“Bu Bunga hanya berharap mendapat keadilan, jadi prosesnya bisa terus berjalan dan kita monitor terus sampai selesai,” jelasnya.

Dengan bergulirnya kasus ini ke meja hijau, tim kuasa hukum mengaku lega. Hal itu karena semua dokumen dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya diakui secara hukum.

Baca Juga :  Meriam Bellina Akui Jadi Caregiver Bukan Hal Mudah

“Sudah lega,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AAACD dan SSFS. Modus penipuan melibatkan investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan besar.

Bunga Zainal diduga mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar akibat tindak kejahatan tersebut. Setelah melalui proses panjang, kasus ini akhirnya memasuki tahap persidangan, meskipun belum bertemu dengan para terdakwa. (dtc/hmi)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:42 WIB

Banten Raya

Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Jalan Hingga Akses Perbatasan

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:39 WIB

Kota Tangerang

Daftar Syarat Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026 Resmi Diumumkan

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:37 WIB