bantenraya.co | TANGERANG
Dinas Sosial Kota Tangerang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa penerapan WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat, 17 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 7401 Tahun 2026, sebagai turunan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dari hasil evaluasi, awalnya kami menawarkan siapa yang ingin WFH lebih dulu. Namun, mayoritas pegawai memilih tetap masuk kantor. Kemungkinan minggu depan baru akan diberlakukan secara bergantian di masing-masing bidang,” ujar Acep, Jumat (10/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan siaga selama jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap beroperasi normal di kantor, seperti Satpol PP, kecamatan dan kelurahan, sektor kebersihan, kesehatan, hingga layanan administrasi kependudukan.
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai selama WFH, Dinas Sosial menerapkan sistem pengawasan yang cukup ketat. Salah satunya melalui panggilan video secara acak.
“Kami bersama sekretaris dinas dan kepala bidang sepakat melakukan video call secara random untuk memastikan keberadaan pegawai yang WFH,” jelasnya.
Tak hanya itu, pegawai juga diminta untuk membagikan lokasi secara langsung (share location) dengan waktu respons yang terukur. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran, seperti bekerja di luar lokasi yang seharusnya.
Menurut Acep, sistem ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan bahwa fleksibilitas kerja tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
“WFH bukan berarti menurunkan produktivitas, tapi mengubah cara kerja menjadi lebih modern dan fleksibel,” tegasnya.
Senada dengan itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koeswara, memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu dengan kebijakan ini.
Ia menegaskan, pemerintah tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat meskipun sistem kerja mengalami penyesuaian. (wil/dam)







