Strategi Jitu Dinsos ,Mengantisipasi ASN ke Luar Kota .

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Sosial Kota Tangerang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa penerapan WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat, 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 7401 Tahun 2026, sebagai turunan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Dari hasil evaluasi, awalnya kami menawarkan siapa yang ingin WFH lebih dulu. Namun, mayoritas pegawai memilih tetap masuk kantor. Kemungkinan minggu depan baru akan diberlakukan secara bergantian di masing-masing bidang,” ujar Acep, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Stok Sembako di Lebak Diklaim Aman Selama Bulan Ramadan

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan siaga selama jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap beroperasi normal di kantor, seperti Satpol PP, kecamatan dan kelurahan, sektor kebersihan, kesehatan, hingga layanan administrasi kependudukan.

Untuk memastikan kedisiplinan pegawai selama WFH, Dinas Sosial menerapkan sistem pengawasan yang cukup ketat. Salah satunya melalui panggilan video secara acak.

“Kami bersama sekretaris dinas dan kepala bidang sepakat melakukan video call secara random untuk memastikan keberadaan pegawai yang WFH,” jelasnya.

Tak hanya itu, pegawai juga diminta untuk membagikan lokasi secara langsung (share location) dengan waktu respons yang terukur. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran, seperti bekerja di luar lokasi yang seharusnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Beralih ke Identitas Kependudukan Digital

Menurut Acep, sistem ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan bahwa fleksibilitas kerja tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.

“WFH bukan berarti menurunkan produktivitas, tapi mengubah cara kerja menjadi lebih modern dan fleksibel,” tegasnya.

Senada dengan itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koeswara, memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu dengan kebijakan ini.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat meskipun sistem kerja mengalami penyesuaian. (wil/dam)

 

Berita Terkait

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Jembatan Kalibaru Retak, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Prestasi Membanggakan ,Perumdam Tirta Benteng Raih Penghargaan Bergengsi Top BUMD AWARD 2026.
Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum
Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Jembatan Kalibaru Retak, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 April 2026 - 15:25 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB