Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pasangan suami istri mengaku berstatus nikah siri, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang  di hotel Kota Serang, Kamis (06/02/2025).

Pasangan berinisial MA, 39 tahun, dan NU, 35 tahun, diamankan karena diketahui sebagai pengedar pil koplo. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 1.280 butir pil hexymer dan tramadol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasangan warga Kecamatan Kasemen , Kota Serang ini diamankan sekitar pukul 02.00. Pasangan suami istri ini diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (08/02/2025).

Baca Juga :  Forum Honorer Banten Kecewa, Formasi Nakes Tak Tersedia pada Seleksi PPPK

AKP Bondan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Tersangka MA diamankan di halaman hotel, sedangkan NU dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas milik keduanya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu bulan menjual obat keras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Obat keras tersebut diakui dibeli dari seorang perempuan yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Masa Jabatan Pj Sekda Kabupaten Serang Diperpanjang

“Tersangka mendapatkan pil hexymer dan tramadol dari wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat tapi tidak diketahui tempat tinggalnya,” kata Bondan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Program Poliran, Gubernur Banten Andra Soni: Kerjasama Kurangi Pengangguran dan Tingkatkan Ketahanan Pangan
Skak! Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah Adu Ketangkasan Bermain Catur
BI Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Di Banten, Sambut Ramadan Dan Idul Fitri 2025/1446H
Mathla’ul Anwar Luncurkan BRIMA
Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme
Kisruh Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Jangan Terprovokasi
Mobil Grandong BBM Ilegal, Diduga Curi Solar Bersubsidi di SPBU Cikande
Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:40 WIB

Program Poliran, Gubernur Banten Andra Soni: Kerjasama Kurangi Pengangguran dan Tingkatkan Ketahanan Pangan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:37 WIB

Skak! Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah Adu Ketangkasan Bermain Catur

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:48 WIB

BI Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Di Banten, Sambut Ramadan Dan Idul Fitri 2025/1446H

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:30 WIB

Mathla’ul Anwar Luncurkan BRIMA

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:03 WIB

Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme

Berita Terbaru

Kesehatan

Kasus TBC di Kota Serang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:39 WIB

Trend Seleb

Kimberly Ryder Jalani Ramadan dengan Penuh Syukur

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:35 WIB

Pandeglang

HMI-MPO Komisariat Banten Raya Gelar Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:31 WIB