bantenraya.co | LEBAK
Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, diduga berlangsung secara ilegal. Sejumlah pihak menyoroti keberadaan tambang tersebut karena mayoritas pengusaha tambang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun tetap beroperasi tanpa hambatan.
Agus Djaelani, seorang penggiat lingkungan dari Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa sebagian besar tambang batu bara di kawasan tersebut tidak memiliki izin operasi galian. Ia menilai aktivitas tambang yang tidak terkontrol itu telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mayoritas dari mereka tidak memiliki izin. Akibatnya, banyak ekosistem alam yang rusak akibat penambangan yang dilakukan secara ugal-ugalan,” ujar Agus Djaelani, Senin (16/6/25).
Ia menyebutkan, salah satu dampak kerusakan yang terlihat adalah rusaknya sempadan pantai akibat tumpukan stok file batu bara yang disimpan di dekat kawasan pesisir. Agus juga menduga bahwa beberapa lahan tempat penyimpanan batu bara merupakan aset milik Perhutani.
“Stok file batu bara di Lebak Selatan itu mayoritas tak jauh dari pantai. Bahkan, lahan Perhutani juga diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan tambang,” tambahnya.
Tak hanya dampak ekologis, Agus menyoroti kerusakan infrastruktur jalan nasional yang disebabkan oleh lalu lintas truk-truk berat pengangkut batu bara. Menurutnya, truk tersebut setiap hari melintas di ruas jalan Malingping–Bayah yang menjadi jalur utama masyarakat.
Ia meminta Pemkab Lebak dan Pemprov Banten segera turun tangan untuk menindak para pelaku pertambangan yang tidak berizin tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Agus Darsono, mengakui bahwa kewenangan perizinan tambang batu bara berada di tingkat provinsi. Namun demikian, DLH tetap melakukan pengawasan di lapangan dan melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang.
“Izinnya merupakan kewenangan Pemprov Banten. Tapi karena wilayahnya berada di Kabupaten Lebak, kita tetap melakukan pengawasan dan hasilnya akan kami laporkan ke Pemprov dan instansi lain,” ujar Agus Darsono.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari Jemz, belum memberikan keterangan secara rinci. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia hanya menyatakan, “Siap, nanti kita ngobrol,” tulisnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang dan penyimpanan batu bara terlihat jelas di sepanjang ruas jalan nasional Malingping–Bayah. Tumpukan batu bara tampak menggunung di beberapa titik, sementara kondisi jalan menuju lokasi tambang terlihat rusak dan becek akibat sering dilalui kendaraan berat. (eem/dam)







