Tiga Oknum P4MI Bandara Soetta Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERI KETERANGAN: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan BP2MI di wilayah Kota Tangerang.

BERI KETERANGAN: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan BP2MI di wilayah Kota Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023.

“Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial HP, MT dan JS,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya, Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30–17.00 WIB. Saat itu, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang melakukan kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia Bandara di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

Saat lakukan operasi, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang mendapatkan informasi, bahwa ada dugaan praktik mafia Bandara berupa transaksi mata uang asing yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soetta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

Di mana, dalam transaksi itu oknum petugas P4MI mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan Propam, Bripda MA Ditetapkan di Tempat Khusus

Pekerja Migran Indonesia Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh Arab Saudi melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI.

Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilanka Airlines dan tiba di Bandara Soetta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing,” demikian isi brafaks tersebut.

Menurut Kajari, suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks. Apalagi hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.

Baca Juga :  Bawa Celurit, Empat Remaja Tanggung Ditangkap Polisi

Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

Terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

“Penyidik telah menahan tiga tersangka tersebut di Rutan Tangerang,” ungkap Kajari.

Ada dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Pertama, alasan Subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana.

Kedua, alasan Obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” tandasnya. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Banten Ungkap Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Kontainer
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Senin, 6 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Kontainer

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:12 WIB

Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun

Berita Terbaru