Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati usai dibekuk Polsek Cilincing Jakarta Utara.

“Mereka ini berinisial IK (34), AAD(22) dan RF(35). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua tempat Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari. Satu di hotel di Jakarta Pusat dan satu di Cempaka Putih,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tujuh Pelaku Perusakan Diciduk, Tiga Tersangka

“Kami akan terus berperang dengan peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka menyimpan barang haram itu di dalam kamus bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.

“Barang bukti yang kami sita ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram,” katanya.

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.

Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemasok narkotika jenis sabu ke daerah Jakarta Utara yang dibawa pelaku berinisial IK.

Petugas berhasil menemukan pelaku IK bersama AAR pada Selasa (20/2) di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pengedar Tramadol Tanpa Izin Dibekuk Polsek Cisoka

“Kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram bersama mereka,” kata dia.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku RF di kawasan Cempaka Putih dan petugas langsung melakukan penggerebekan

“Kami menemukan sabu-sabu seberat 124,06 gram di dalam buku dan 60 butir ekstasi serta satu buah timbangan digital,” kata dia.

Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku RF, kedua pria berinisial IK dan AAR ini merupakan kurir pengantar paket sabu milik RF.

“Sekali pengiriman mereka diberi upah Rp300 ribu,” kata dia.(JR)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru