bantenraya.co | TANGERANG
Pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya (lansia) yang terjadi di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Selasa 19 Maret 2024, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos), serta dibanjiri komentar netizen yang geram dengan ulah pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang diketahui berinisial AAN, dengan kooperatif menyerahkan diri pada Jumat (22/03/2024) setelah sebelumnya Polisi mendatangi kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan resminya, Senin (25/03/2024).
Menurut Zain, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci pasca dua hari kejadian, dengan diantar keluarganya.
“Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tersiar sebelumnya, seorang pria lansia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sesama pengendara motor lainnya, di Karawaci, Kota Tangerang.
Pria lansia tersebut dibanting dan ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tak kuasa melawan, ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah mengalami luka pada bagian kepala. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







