22 Motor Curian Diamankan Polres Tangsel

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga penadah sepeda motor hasil curian hasil pengembangan kasus curanmor.

DIAMANKAN: Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga penadah sepeda motor hasil curian hasil pengembangan kasus curanmor.

bantenraya.co | TANGERANG SELATAN

Seorang terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial SN, 38 tahun, bersama 22 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya di daerah Pandeglang, Banten Jumat (15/9).

Wakapolres Tangsel, Komisaris Polisi, Rizky Adi Saputro mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban warga Kecamatan Setu.
“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam motor.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tidak Ada Pidana Penemuan Mayat di Tigaraksa

Kemudian, korban sempat diajak berputar keliling perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, korban kemudian mendadak diturunkan di suatu tempat.

“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung, kemudian korban kembali ke rumah, orang tua korban yang mendengarkan cerita anaknya, lalu melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya seraya menambahkan selanjutnya laporan tersebut diambil alih Polres Tangsel.

Kemudian, sambungnya, tim Satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat hingga ke Pandeglang dan berhasil mengamankan barang hasil kejahatan pencurian itu sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Baca Juga :  Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Sementara itu, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Penulis : Ard

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Awasi MBG, Pemkot Tangsel Libatkan Dinkes dan BPOM
Pemkot Tangsel Canangkan Gerakan 1.000 Biopori per Kelurahan, Tekan Sampah dari Rumah Tangga
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin
8 DPRD Tangsel Raih BK Award 2026
Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:09 WIB

Awasi MBG, Pemkot Tangsel Libatkan Dinkes dan BPOM

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:19 WIB

Pemkot Tangsel Canangkan Gerakan 1.000 Biopori per Kelurahan, Tekan Sampah dari Rumah Tangga

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:40 WIB

PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Ngabuburit Penuh Energi: Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:54 WIB

Tangerang Raya

BATARA Tangerang Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 17:41 WIB

Tangerang Raya

Bayur Periuk Lebih Lancar: Pemkot Tangerang Selesaikan Perbaikan

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:51 WIB