22 Motor Curian Diamankan Polres Tangsel

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga penadah sepeda motor hasil curian hasil pengembangan kasus curanmor.

DIAMANKAN: Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga penadah sepeda motor hasil curian hasil pengembangan kasus curanmor.

bantenraya.co | TANGERANG SELATAN

Seorang terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial SN, 38 tahun, bersama 22 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya di daerah Pandeglang, Banten Jumat (15/9).

Wakapolres Tangsel, Komisaris Polisi, Rizky Adi Saputro mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban warga Kecamatan Setu.
“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam motor.

Baca Juga :  Dua dari Enam Belas Tahanan Kabur di Polsek Tanah Abang kembali Ditangkap

Kemudian, korban sempat diajak berputar keliling perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, korban kemudian mendadak diturunkan di suatu tempat.

“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung, kemudian korban kembali ke rumah, orang tua korban yang mendengarkan cerita anaknya, lalu melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya seraya menambahkan selanjutnya laporan tersebut diambil alih Polres Tangsel.

Kemudian, sambungnya, tim Satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat hingga ke Pandeglang dan berhasil mengamankan barang hasil kejahatan pencurian itu sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Baca Juga :  Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Sabu

Sementara itu, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Penulis : Ard

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat
Pemkot Tangerang Perketat Larangan Bermain di Sekitar Bantaran Sungai
Benyamin : Fungsi Relawan Pemadam Kebakaran Sangat Strategis
Pemkab Serang Siapkan Sanksi Berat bagi ASN, Jika Bermain Judi Online
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juli 2024 - 17:34 WIB

Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:49 WIB

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:41 WIB

Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Intan Apresiasi KM 17, Giliran Makam Keramat Solear di Bersihin

Sabtu, 5 Okt 2024 - 12:53 WIB

Banten Raya

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:39 WIB

Kota Tangerang

Peringati Maulid Nabi, TangCity Mall Gelar Sholawat dan Santunan

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:59 WIB