bantenraya.co | TANGERANG SELATAN
Seorang terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial SN, 38 tahun, bersama 22 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya di daerah Pandeglang, Banten Jumat (15/9).
Wakapolres Tangsel, Komisaris Polisi, Rizky Adi Saputro mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban warga Kecamatan Setu.
“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam motor.
Kemudian, korban sempat diajak berputar keliling perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, korban kemudian mendadak diturunkan di suatu tempat.
“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung, kemudian korban kembali ke rumah, orang tua korban yang mendengarkan cerita anaknya, lalu melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya seraya menambahkan selanjutnya laporan tersebut diambil alih Polres Tangsel.
Kemudian, sambungnya, tim Satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat hingga ke Pandeglang dan berhasil mengamankan barang hasil kejahatan pencurian itu sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Sementara itu, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.
“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Penulis : Ard
Editor : Dwi Teguh