18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang Sepanjang Januari 2024

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | bantenraya.co

Polres Serang berhasil mengungkap 18 pelaku kejahatan narkotika selama bulan Januari 2024, dengan 16 di antaranya sebagai kurir dan 2 sebagai pengedar pil koplo. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari 18 kasus yang diungkap, 8 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari Jakarta dan Tangerang. Mereka tidak saling kenal, bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram. Barang haram yang berhasil disita meliputi 401,16 gram sabu dan 751 pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Pelaku yang terlibat dalam kasus sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara para pengedar pil koplo dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Dua Pria Mabuk Diamankan, Bawa Puluhan Pil Terlarang

Candra juga menyampaikan rencananya untuk mendirikan kampung bebas narkoba di wilayah Polres Serang. Kampung ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, dan siap tindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna narkoba.(il/BR)

Berita Terkait

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WIB

Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB