Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3), dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (30/08/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Tigaraksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan diantaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana.

Serta hasil audit ahli hukum keuangan negara, maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kelurahan Kutabumi Dapat Bantuan Mobil Ambulance

“Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni, melalui keterangan tertulis yang diterima bantenraya.co.

Lebih jauh Doni mengungkapkan, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS, telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Jaksa

Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas, tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. 

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022,” tandasnya. 

Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat. 

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tutup Doni. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum
Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri
Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32 WIB

Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB