bantenraya.co | Serang
Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Warga merasa sangat terbantu dengan hadirnya program yang mempermudah proses sertifikasi tanah tersebut.
Salah satu warga Kampung Buah Tilu, Emun, mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya. “Alhamdulillah, tanah milik saya yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat kini sedang diproses oleh satuan tugas (Satgas) Desa dan BPN Kabupaten Serang. Semoga sertifikat tanah ini bisa terbit pada November atau Desember 2024,” ujarnya saat ditemui, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, program PTSL sangat membantu masyarakat karena biayanya terjangkau, hanya Rp150.000. Proses pemberkasan pun dianggap sederhana, cukup dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta jual beli atau hibah, dan bukti pembayaran pajak (SPPT). “Berbeda dengan pengurusan mandiri yang memakan waktu lama dan biaya besar,” imbuhnya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Cisaat, Junariah, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kabupaten Serang atas program ini. “Desa Cisaat mendapatkan kuota 500 bidang tanah untuk sertifikasi. Harapan kami, semua sertifikat ini bisa terealisasi pada tahun ini, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Padarincang.
Menurut Junariah, keberadaan sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan sertifikat tanah, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya konflik seperti serobotan tanah. Sertifikat memberikan dasar hukum yang jelas atas hak milik mereka,” katanya.
Sekretaris Desa Cisaat, Endin, juga menyoroti manfaat sertifikat tanah yang dapat dijadikan agunan di bank untuk mendukung usaha warga. “Ini solusi bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha atau membuka usaha baru. Dengan adanya sertifikat, mereka memiliki peluang untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan,” jelasnya.
Endin mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memasang tanda batas guna menghindari potensi konflik di masa depan. “Kami berharap semua tanah di Desa Cisaat dapat tersertifikasi agar aman secara hukum,” tutupnya.
Program PTSL di Desa Cisaat menunjukkan bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan aset tanah masyarakat.
(hed/ris)






