7 Warga Mekarsari Diperiksa Polisi, Buntut Protes Kerusakan Jalan oleh Truk Galian

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Subdit 1 Ditreskrimum, Polda Banten,  Jumat, 3 Desember 2025.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir penambang tanah merah ilegal, diduga merusak jalan dan infrastruktur desa, Kamis, (02/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah, memicu kemarahan warga. Mereka melakukan aksi protes dan mengusir para penambang ilegal demi melindungi desanya.

Namun, tindakan tersebut kini berbuntut panjang. Warga yang terlibat aksi tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang. Sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Baca Juga :  Hasbi Ajak Mahasiswa Berkolaborasi

Pemeriksaan ini memicu keresahan masyarakat Desa Mekarsari. Mereka khawatir tindakan penegakan hukum ini, justru berpihak pada para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.

Muntadir, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, sekaligus warga Desa Mekarsari, menyatakan keprihatinannya.

“Kami tidak pernah setuju dengan kekerasan, tetapi aksi warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur, akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah, sementara penambangan itu jelas-jelas ilegal,” ujarnya.

Muntadir menegaskan, pemeriksaan terhadap warga seharusnya dilakukan dengan memperhatikan konteks permasalahan yang ada.

Baca Juga :  Bupati Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Liga ASSKAT

Ia meminta, aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para penambang ilegal yang menjadi akar permasalahan.

Kata Muntadir, warga Mekarsari berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.

Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal ditindak tegas, mengingat aktivitas mereka tidak hanya merusak jalan tetapi juga mengancam kesejahteraan dan keselamatan masyarakat desa.

“Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah Muntadir.

Saat berita ini diturunkan, pihak Polda Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap ketujuh warga Mekarsari tersebut. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Berita Terbaru