bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran nilai Pajak Atas Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten.
Pajak tersebut berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ungkap Pj Gubernur Banten Dr. A. Damenta.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menambahkan, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut, selanjutkan dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.
“Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak,” jelasnya.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan







