Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Dadang Bin Madisa mengklaim laporan yang dilakukan Kuasa Hukum ahli waris, terkait penggembokan Pasar Tambak Indah  tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme.

“Yang katanya ahli waris Sakman bin Karim itu pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak,” ucapnya, Rabu (12/02/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadang mengatakan, sebelum melakukan penggembokan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif.

“Pedagang sudah kami berikan teguran secara persuasif, dan teguran itu ada dasar hukumnya.
Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami lakukan itu,” tandasnya.

Menurutnya, ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Pasar Tambak Indah dibangun oleh H. Uding.

Baca Juga :  Cegah Radikalisme, Wabup Intan Tekankan Penguatan Nilai Kebangsaan

“Mohon maaf ya, tanah tersebut bukan dapat beli atau warisan dari kakeknya. Itu tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan Belanda),” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ahli waris Sakman bin Karim benar pemilik Pasar Tambak Indah atau lahan itu, kenapa sudah hampir 13 tahun putusan pengadilan tidak bisa diproses terkait pembuatan SHMnya.

Terlebih, dalam riwayat perjalanan sengketa lahan hingga terbitnya keputusan pengadilan, ada hal lain yang mengikat secara hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dengan dirinya.

“Misalnya dari 16000m2 lahan itu ada hak saya 40% dan itu bernotaris. Kemudian siapa yang membangun Pasar Tambak Indah, ahli waris Sakman bin Karim atau H. Uding. Jadi kenapa Pasar Tambak Indah digembok. Kami hanya mengingatkan jangan terlalu serakah,” tukasnya.

Baca Juga :  DPRD Banten Terima LKPJ Gubernur Banten Tahun Anggaran 2023

Sebelumnya, penggembokan pasar Tambak Indah, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (11/2) oleh beberapa orang berujung adanya pelaporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme.

Kuasa Hukum dari beberapa orang yang mengklaim sebagai ahli waris mengatakan, bahwa tindakan penggembokan pasar Tambak Indah merupakan perbuatan premanisme.

“Kami melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh beberapa orang terkait penggembokan Pasar Tambak Indah,” kata Ahmad Harahap.

Ahmad Harahap juga mengklaim bahwa tanah seluas 16000 m2 tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Bupati Dukung Beauty Expo Perdana di Pandeglang
Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:29 WIB

OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:02 WIB

Bupati Dukung Beauty Expo Perdana di Pandeglang

Berita Terbaru