DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap eks Kepala Desa Pekayon, Rohman 54 tahun. Mantan kades ini masuk dalam daftar pencarian orang selama dua tahun. Rohman ditangkap Jumat (29/9) malam.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa bersama sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

”Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” tegas Doni Saputra, Jumat 29/9.

Baca Juga :  Semarak Haornas, SMAN 19 Kabupaten Tangerang Gelar Aerobik Masal

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat putusan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001,

Baca Juga :  Diduga Dukun Santet Miliki Senjata Api dan Granat, Rumah H Digerebek Warga

Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

”Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” papar Doni. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB