ART Loncat dari Lantai Tiga Rumah Majikan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan 1 (satu) tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) dalam peristiwa seorang ART berinisial CC (16)  melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang yang terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 lalu sekira pukul 06.45 WIB.

Tersangka yang berinisial J bin A (26) itu, diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat tidak terigester/tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain dalam siaran pers tertulisnya Sabtu sore (1/6/2024).

Dalam kasus ini, Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan PJ Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Kapolres menyatakan, bahwa PJ Walikota Tangerang akan melakukan penanganan medis seoptimal mungkin terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula. Selain itu Pemkot Tangerang juga akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Di samping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” jelas Zain.

Baca Juga :  Salah Satu Indikator 100 Hari Pj Bupati, Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Pecah Rekor Rp 2,3 Triliun

Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Zain. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB