bantenraya.co | LEBAK
Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengeluhkan pengelolaan parkir di Pasar Malingping yang dinilai tidak sesuai aturan. Akibatnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lebak Selatan (ALS) berencana menggelar aksi boikot pembayaran retribusi parkir sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah.
Ketua ALS, Robi, menyatakan bahwa aksi ini didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lebak Selatan. Mereka akan menyebarkan pamflet yang mengimbau pengunjung pasar untuk tidak membayar retribusi parkir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menyebarkan pamflet berisi imbauan agar pengunjung Pasar Malingping tidak membayar retribusi parkir. Peraturan yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Robi, Kamis (13/3/2025).
Robi menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya lahan parkir yang layak bagi pengunjung pasar. Akibatnya, para pengelola parkir menggunakan bahu jalan sebagai area parkir, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lain.
Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa jalan di sekitar Pasar Malingping merupakan jalan milik provinsi, namun retribusi parkir yang dipungut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
“Aneh saja, parkir di jalan provinsi tapi retribusinya masuk ke PAD Kabupaten Lebak,” imbuhnya.
Senada dengan Robi, Agus Rusmana, seorang aktivis Lebak Selatan, mempertanyakan penggunaan dana retribusi parkir yang sudah berjalan bertahun-tahun.
“Dari sekian tahun pungutan retribusi, kenapa tidak dianggarkan untuk pembangunan kantong-kantong parkir? Padahal, jumlah pungutannya bisa mencapai ratusan juta,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa aksi boikot ini bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan cara untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak agar menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi warga.
“Aksi ini akan digelar dalam satu atau dua hari ke depan. Kami ingin mengingatkan Pemkab Lebak agar segera menyediakan sarana dan prasarana parkir yang layak,” tambahnya.
Polemik pengelolaan retribusi parkir di Pasar Malingping semakin mencuat sejak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malingping Utara tidak lagi menjadi pengelola pungutan parkir. Banyak pihak menilai bahwa pungutan parkir tidak wajar karena beberapa alasan:
Status jalan yang merupakan milik provinsi, bukan kabupaten. Lebar jalan yang sempit sehingga parkir di bahu jalan mengganggu lalu lintas. Tidak tersedianya kantong parkir yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh warga dan kelompok ALS.(eem/BN/ris)







