Lima Tersangka Oplosan LPG Ditangkap di Tangerang

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | SERANG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/12/25), dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono didampingi Plt Kabid Humas AKBP Meryadi serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, penyidik berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Sukatani Rajeg, Jayanti, dan Solear. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab, MA (30), AN (36) selaku “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan bermula dari pengembangan perkara serupa di wilayah Tangerang. Pada Senin (1/12), sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit IV Tipidter menangkap para pelaku saat memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Jaksa

“Tabung LPG subsidi 3 kg ini dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Setiap hari mereka membutuhkan 300 hingga 600 tabung untuk proses penyuntikan,” jelas Bronto.

Pelaku membeli tabung 3 kg subsidi dengan harga Rp19.000 per tabung. Hasil suntikan kemudian dijual dalam bentuk tabung 5,5 kg seharga Rp80.000 dan tabung 12 kg seharga Rp140.000–Rp160.000.

Para pelaku diketahui telah beroperasi sejak Juni 2025 atau sekitar lima bulan terakhir.

Keuntungan Besar Setiap Hari

Dalam sehari, jaringan ini menjual 60–120 tabung LPG 12 kg hasil suntikan, dengan keuntungan Rp3.840.000–Rp7.680.000 per hari. Sementara AB memperoleh margin Rp45.000 per tabung, atau sekitar Rp5.400.000 per hari. Total keuntungan AB selama 5 bulan diperkirakan mencapai Rp594 juta.

Modus Operandi

Pelaku membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari luar zona distribusi lalu memindahkan isinya menggunakan alat transfer gas berupa tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Tabung hasil suntikan kemudian dijual ke warung dan restoran di wilayah Tangerang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan TSK Film Porno Siskaeee

“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari selisih harga yang sangat besar,” tegas Bronto.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

4 unit mobil pick-up

77 regulator pemindah gas

Timbangan digital

2.043 tabung LPG 3 kg (isi dan kosong)

60 tabung LPG 5,5 kg kosong

504 tabung LPG 12 kg (isi dan kosong)

Karung berisi segel tabung 12 kg

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Polda Banten berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” pungkas Bronto. (dam)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru