Bantenraya.co | SERANG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/12/25), dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono didampingi Plt Kabid Humas AKBP Meryadi serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, penyidik berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Sukatani Rajeg, Jayanti, dan Solear. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab, MA (30), AN (36) selaku “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula dari pengembangan perkara serupa di wilayah Tangerang. Pada Senin (1/12), sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit IV Tipidter menangkap para pelaku saat memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Tabung LPG subsidi 3 kg ini dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Setiap hari mereka membutuhkan 300 hingga 600 tabung untuk proses penyuntikan,” jelas Bronto.
Pelaku membeli tabung 3 kg subsidi dengan harga Rp19.000 per tabung. Hasil suntikan kemudian dijual dalam bentuk tabung 5,5 kg seharga Rp80.000 dan tabung 12 kg seharga Rp140.000–Rp160.000.
Para pelaku diketahui telah beroperasi sejak Juni 2025 atau sekitar lima bulan terakhir.
Keuntungan Besar Setiap Hari
Dalam sehari, jaringan ini menjual 60–120 tabung LPG 12 kg hasil suntikan, dengan keuntungan Rp3.840.000–Rp7.680.000 per hari. Sementara AB memperoleh margin Rp45.000 per tabung, atau sekitar Rp5.400.000 per hari. Total keuntungan AB selama 5 bulan diperkirakan mencapai Rp594 juta.
Modus Operandi
Pelaku membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari luar zona distribusi lalu memindahkan isinya menggunakan alat transfer gas berupa tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Tabung hasil suntikan kemudian dijual ke warung dan restoran di wilayah Tangerang.
“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari selisih harga yang sangat besar,” tegas Bronto.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
4 unit mobil pick-up
77 regulator pemindah gas
Timbangan digital
2.043 tabung LPG 3 kg (isi dan kosong)
60 tabung LPG 5,5 kg kosong
504 tabung LPG 12 kg (isi dan kosong)
Karung berisi segel tabung 12 kg
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Polda Banten berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” pungkas Bronto. (dam)







