Status Lahan dan Izin Bangunan RS Kartini Diduga Bermasalah

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERMASALAH: Bangunan RS Kartini diduga bermasalah. Pemerintah Kabupaten Lebak menyebut belum mengeluarkan izin untuk bangunan tersebut.

BERMASALAH: Bangunan RS Kartini diduga bermasalah. Pemerintah Kabupaten Lebak menyebut belum mengeluarkan izin untuk bangunan tersebut.

bantenraya.co | LEBAK

Polemik status lahan tempat berdirinya RS Kartini yang berlokasi No.325 Blok Papanggo, Jl. Sunan Kalijaga, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, belum usai. Kini persoalan tersebut bergulir ke Kementerian PUPR.

Pasalnya dari awal dibangunnya RS Kartini oleh PT Kartini Karya Husada, pihak Pemkab Lebak melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Lebak maupun Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum pernah memberikan rekomendasi apalagi memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya status kepemilikan lahan rumah sakit tersebut diduga ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang SDA PUPR Lebak, H, Dade, mengaku heran dengan adanya bagunan rumah sakit di lokasi lahan bekas limpahan Kali Ciujung itu.

“Yang saya heran, kami dari pihak pemerintah daerah tidak pernah sekalipun memberikan rekomendasi kepada pihak PTSP untuk membuatkan PBG, justru saya ingin tau atas dasar apa mereka (PT Kartini Karya Husada) mendirikan rumah sakit bahkan terus memperluas lokasi bangunannya” katanya saat dihubungi Rabu (13/12/23).

Baca Juga :  GPK Pandeglang Terapkan SIMODIS, Stok Obat Kini Dipantau Online

Dikonfirmasi, Subkoordiantor Kepegawaian dan PBMN pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Martan Barbara, S,E, MT, membenarkan jika lahan bantaran sungai berbatasan langsung dengan pagar tembok beton RS Kartini. Kata Martan, secara aturan tidak diperbolehkan adanya bangunan di lokasi tersebut.

“Saya bicara sesuai dengan aturan yang ada, kalau tidak salah untuk sungai di wilayah perkotaan minimal jarak 10 meter dari pinggir sungai,” papar Martan.

Disinggung tentang langkah apa yang akan diambil  BBWSC3 Banten, Marta menyebut akan segera turun ke lokasi dan melakukan observasi.

Di bagian lain, mewakili para Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Novi Agustina mengaku bahwa pihaknya sudah secara resmi melaporkan polemik kepemilikan lahan tempat berdirinya RS Kartini langsung ke Menteri PUPR di Jakarta.

Baca Juga :  Wujudkan Napi Produktif, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pertanian

“Alhamdulillah surat resminya sudah di terima oleh Mentri PUPR, kita hanya tinggal menunggu jawaban dari pihak kementrian, kita juga sudah tembuskan suratnya ke Pj Bupati Lebak dan lembaga penyelengara lainnya yang berkompeten,” kata Novi.

“Selain itu kita juga mengirimkan surat resmi dari Baralak Nusantara untuk bisa bersilaturahmi dengan Pj Bupati lebak, sekalian untuk membahas polemik mengapa Pemkab Lebak tidak mempunyai keberanian untuk menindak Bangunan RS Kartini yang menurut kami itu bangunan ilegal,” tambahnya.

Kata dia, Bangunan RS Kartini yang diduga dibangun tanpa adanya izin dari pemerintah dipastikan itu bangunan ilegal, yang berarti bangunan tersebut tidak membayar pajak ke negara.

“Pertanyaan besar kami dari Baralak Nusantara, atas dasar rekomendasi siapa sehingga bisa PT Kartini Karya Husada seolah kebal hukum mendirikan bangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah,” tegasnya. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB