Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIM | bantenraya.co

Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sore. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30) di Bali.

Djuhandhani menjelaskan bahwa Sicairos ditangkap saat melarikan diri di sekitar Jawa Timur setelah melakukan penembakan di Bali. Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus, namun tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk berhasil menangkapnya di Terminal Nganjuk.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga rekannya sesama warga negara Meksiko di Bali atas kasus yang sama. Tiga pelaku lainnya yang sudah ditangkap adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Sicairos Valdes Roberto dan rekannya ditangkap karena menembak Turan Mehmet di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA. Dalam peristiwa tersebut, Turan Mehmet mengalami luka serius setelah ditembak lima kali oleh senjata api.

Kronologi penangkapan Sicairos melibatkan perjalanan dari Bali ke Jawa Timur, dengan pelaku menyewa mobil dan berpura-pura menginap di hotel sebelum berencana melarikan diri ke Surabaya. Penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti tindak kejahatan lintas negara seperti penembakan dan perampokan yang melibatkan pelaku asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Jaringan Lapas Banten Dibekuk

Para terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Bali dan akan dihadapkan pada proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.(il/BDR)

Berita Terkait

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WIB

Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB