bantenraya.co | TANGERANG
Akhirnya pelaku pencurian aset sekolah Yayasan Kampung Sumur Desa Pangenjahan , Kecamatan Kronjo berhasil dibekuk personel Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Ternyata pelakunya masih beusia remaja, warga Desa Gandaria inisial SH (19) Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang kinj menjadi pesakitan dan diamankan dibalik jeruji besi Polsek Kronjo .
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan kasus pencurian aset sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan terjadi pada, Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi, pelaku diduga masuk ke dalam ruangan dengan cara menaiki pagar kemudian mencongkel masuk ke jendela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka SH berhasil mencuri laptop dan uang tunai senilai Rp38 juta yang merupakan milik yayasan tersebut. Peristiwa tersebut terungkap saat pengelola sekolah tiba pada pagi hari sekitar jam setengah 7 dan menemukan ruangan dalam keadaan berantakan serta brankas sudah terbuka.
“Pengelola langsung memeriksa rekaman kamera CCTV dan menemukan rekaman seorang pria yang masuk ke dalam sekolah dan melakukan pencurian. Kemudian hal ini dilaporkan ke Polsek Kronjo,” ungkap Kapolres.
Personel Polsek Kronjo bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh







