bantenraya.co | SERANG
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menyerahkan 489 Surat Keputusan (SK) Gubernur, Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Banten.
“Selamat, baru saja kita serahkan SK Gubernur tentang status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK sudah mengabdi antara empat sampai 13 tahun.
“Dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten, jangan sekali-sekali berbayar. Dalam proses ini tidak boleh satu sen pun ada transaksi. Ini komitmen saya,” tegas Al Muktabar.
“Mohon betul untuk konsisten dengan peraturan perundangan karena ini membentuk sistem nilai,” tambahnya.
Menurut Al Muktabar, semua pihak harus turut berperan dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan modal bonus demografi, Indonesia diharapkan mencapai negara maju.
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, di tangan para guru semua,” ucapnya.
Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk mampu beradaptasi dengan digitalisasi, terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri dalam pembelajaran, tekankan kepada para siswa untuk mampu berbahasa asing, hingga disiplin memahami aturan serta tidak melanggarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani, saat ini di sekolah kewenangan Pemprov Banten masih ada sekitar 5 ribu lebih guru honorer dari total sekitar 12 ribu guru.
“Kalau itu terangkat semua, mudah-mudahan itu akan menutupi kekurangan-kekurangan guru yang selama ini terjadi,” ungkapnya.
Tabrani menegaskan, untuk jenjang karir dan pembinaan, guru PPPK sama dengan guru ASN sama. (*)
Penulis : arg
Editor : dwi teguh







