bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) dengan menyasar sejumlah warung jamu tradisional di wilayah Cipondoh dan Pinang.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyampaikan bahwa dalam operasi yang digelar pada malam hari tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek.
“Dalam operasi tadi malam, kami berhasil mengamankan sebanyak 246 botol miras yang diperjualbelikan secara ilegal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminalitas, sehingga perlu dilakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, para pelanggar akan diproses melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.
Pemkot Tangerang juga memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi titik peredaran miras ilegal. (wil/dam)







