bantenraya.co | JAKARTA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki merespon pernyataan tokoh Madura, asal Pemekasan, HM. Jusuf Rizal, meminta Kemenkop UKM memberi klarifikasi terbuka atas pernyataan pelarangan warga Madura buka 24 jam, disampaikan Sekretaris Menkop UKM, Arif Rahman Hakim.
Dalam pernyataan terbuka di Jakarta, Teten Masduki menyatakan tidak ada warung Madura untuk buka 24 jam. Ia juga memastikan jika Kemenkop UKM memiliki komitmen untuk melindungi UKM dari persaingan dengan ritel modern.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan pelarangan jam operasional buka 24 jam, sesuai Permendag 23 tahun 2021, hanya berlaku kepada Hypermarket, supermarket dan minimarket. Begitu juga terkait Perda di Kabupaten Klungkung, Bali Nomor : 13 Tahun 2018, tidak mengatur pelarangan warung Madura buka 24 jam.
“Melalui pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, jelas jika tidak ada pelarangan warung Madura buka 24 jam. Tidak ada peraturan yang dilanggar. Ini akan menjadi pegangan bagi warung Madura yang berusaha. Jika ada yang main-main kita akan proses hukum,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Sebagaimana dilansir media sebelumnya, Sekretaris Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim, menghimbau agar warung Madura tidak membuka 24 jam di Klungkung, Bali. Harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan. Ini karena pengusaha minimarket di Bali keberatan Warung Madura buka 24 jam. (*)
Penulis : arg
Editor : dwi teguh







