Aksinya Terekam CCTV, Dua Pencuri Spesialis Rumsong di Cipondoh Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIBEKUK: Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk anggota Polsek Cipondoh.

DIBEKUK: Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk anggota Polsek Cipondoh.

bantenraya.co | TANGERANG

Kepolisian Sektor Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong (rumsong). Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB itu, dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial AA (26 tahun) dan YG (26 tahun) warga Cipondoh, Kota Tangerang. Kedua tersangka tersebut ditangkap setelah aksinya terekam oleh CCTV.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh. Saat itu, korban, Nur dan keluarganya tengah berada di luar kota.

“Saat kembali, korban melihat kamar dalam keadaan berantakan. Dua celengan berisi uang tunai senilai Rp17 juta raib,” ungkap Kapolsek Evarmon Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).

Setelah mendapat laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan tim melakukan olah TKP serta pemeriksaan CCTV. Hasilnya, pelaku AA dan YG teridentifikasi sebagai dua pria yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada 31 Januari 2024, di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Kecamatan Cipondoh.

Baca Juga :  Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

“Dari interogasi, pelaku mengakui merampok dengan cara merusak kaca jendela dan pintu lemari. Uang tunai senilai Rp12.400.000 hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar hutang dan berfoya-foya,” beber Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB