bantenraya.co | TANGERANG
Kepolisian Sektor Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong (rumsong). Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB itu, dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial AA (26 tahun) dan YG (26 tahun) warga Cipondoh, Kota Tangerang. Kedua tersangka tersebut ditangkap setelah aksinya terekam oleh CCTV.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh. Saat itu, korban, Nur dan keluarganya tengah berada di luar kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat kembali, korban melihat kamar dalam keadaan berantakan. Dua celengan berisi uang tunai senilai Rp17 juta raib,” ungkap Kapolsek Evarmon Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan tim melakukan olah TKP serta pemeriksaan CCTV. Hasilnya, pelaku AA dan YG teridentifikasi sebagai dua pria yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada 31 Januari 2024, di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Kecamatan Cipondoh.
“Dari interogasi, pelaku mengakui merampok dengan cara merusak kaca jendela dan pintu lemari. Uang tunai senilai Rp12.400.000 hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar hutang dan berfoya-foya,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







