bantenraya.co | SERANG
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Rabu (15/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andra, transformasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Jamkrida untuk memperkuat core business perusahaan, terutama dalam meningkatkan kemanfaatan bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas, serta membangun manajemen yang profesional.
“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029,” ujar Andra.
Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi, Andra menegaskan bahwa proses seleksi pengisian jabatan di BUMD dilakukan secara terbuka dan transparan, berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD. Seluruh proses juga diumumkan melalui laman resmi pemerintah daerah.
“Jajaran direksi telah menyusun rencana bisnis lima tahunan, termasuk rencana kerja dan anggaran tahunan yang dibahas dalam RUPS untuk mendapat persetujuan pemegang saham,” jelasnya.
Terkait penambahan modal inti, Andra menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 43 Ayat (2), yang mengatur perusahaan penjaminan di tingkat provinsi wajib memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar.
“Pemenuhan modal inti itu dapat dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2028,” tambahnya.
Saat ini, PT Jamkrida Banten telah memberikan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM di Provinsi Banten. Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Pemprov Banten bersama DPRD terus melakukan pengawasan terhadap BUMD agar kinerjanya semakin optimal.
“Kinerja PT Jamkrida Banten sejauh ini sudah baik. Namun tetap diperlukan dukungan, terutama dalam aspek permodalan dan pengawasan yang melibatkan Inspektorat, Itjen Kemendagri, serta OJK,” terang Andra.
Menutup penyampaiannya, Andra Soni menyatakan keyakinannya bahwa transformasi Jamkrida menjadi Perseroda akan menjadikan perusahaan lebih modern, profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil, sehingga mampu menghasilkan keuntungan signifikan, dipercaya publik, serta berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten. (dam/hmi)







