bantenraya.co | TANGERANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa (26/8/2025).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Sachrudin.
Fokus Pembangunan Daerah Dalam Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah tetap berpegang pada arah kebijakan pembangunan, antara lain:
peningkatan daya saing sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis teknologi informasi, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta pengembangan layanan publik berbasis digital.
Sachrudin menjelaskan, Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp5,58 triliun, sementara Belanja Daerah sebesar Rp6,03 triliun, dengan defisit sekitar Rp448,68 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.
“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Selaras dengan Kebijakan Nasional
Lebih lanjut, Perubahan APBD 2025 juga disinergikan dengan program prioritas nasional, seperti pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, serta mitigasi perubahan iklim.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas wali kota.(cenk/hmi)







