bantenraya.co | SERANG
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 2,51 persen, kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Permintaan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yaqub Ismail, yang menilai kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk situasi saat ini,” ungkap Yaqub Ismail, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, kenaikan tersebut tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Yaqub juga menegaskan, pemerintah belum menjelaskan formula kenaikan UMP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurutnya, penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. “Adapun hasilnya adalah sebesar 2,51 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, Yaqub menyoroti pentingnya penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 2 Ayat 5.
Ia menjelaskan penghitungan KHL dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik, sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan