bantenraya.co | TANGERANG
Setelah tiga bulan buron, Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum Ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur. NF selaku Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf, mengatakan, pelaku NF diamankan oleh petugas di tempat persembunyian nya, yakni di Karawang, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena melakukan perbuatan cabul kepada anaknya (korban).
“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” ujar Arif.
Arief menyatakan, berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.
Diketahui, lanjutnya modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, di mana saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.
“Tersangka mengaku korbannya baru satu anak,” terangnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan psikolog “Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ucapnya.
Arief menyebut, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh budiana